Notification

×

Iklan

Ribut di Warung Tuak, Korban Penganiayaan Abang Beradik Akhirnya Sepakat Damai

Rabu, 05 Februari 2025 | 22:48 WIB Last Updated 2025-02-05T15:48:48Z


ARN24.NEWS
– Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi Aspidum Imanuel Rudy Pailang, SH,MH, para Kasi menyampaikan ekspose perkara dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Rabu (5/2/2025) kepada JAM Pidum yang diterima Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, SH,MH beserta Koordinator dan Kasubdit di JAM Pidum Kejagung.


Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH,MH bahwa perkara yang diajukan berasal dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tapanuli Utara di Siborongborong dengan tersangka Dedy Simamora dan abangnya Patar Simamora melakukan penganiayaan terhadap Agus Salim yang melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Adre Ginting menyampaikan bahwa kronologis perkaranya dimulai pada Sabtu, 26 Oktober 2024, sekira pukul 19.00 WIB. Tersangka Dedy Simamora, tersangka Patar Simamora dan saksi korban Agus Salim minum tuak di warung milik bermarga Hutagaol, kemudian sekira pukul 20.30 WIB saksi korban Agus Salim meminta maaf kepada tersangka Dedy Simamora karena memaki istri tersangka Dedy Simamora.


Namun, tersangka Dedy Simamora tidak mau memafkannya dengan alasan saksi korban Agus Salim harus meminta maaf kepada istri tersangka Dedy Simamora yaitu saksi Rismah Tety Ulina Tarihoran, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara tersangka Dedy Simamora dan saksi korban Agus Salim. Tersangka Dedy Simamora mengeluarkan kata-kata dengan nada keras berkata “ise na pir” yang artinya “siapa yang kuat”.


"Saat itu juga tersangka Dedy Simamora langsung mengambil asbak warna hijau yang ada diatas meja dan memukulkan asbak tersebut hingga pecah ke arah wajah sebelah kiri dan mengenai telinga saksi korban Agus Salim lalu tersangka Dedy Simamora meninju wajah sebelah kiri saksi korban Agus Salim sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kanan," jelasnya.


Karena melihat tersangka Dedy Simamora memukulkan asbak ke wajah saksi korban Agus Salim, lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini maka tersangka Patar Simamora yaitu abang dari tersangka Dedy Simamora datang membantu tersangka Dedy Simamora dengan meninju wajah sebelah kiri saksi korban Agus Salim sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan dikepal dan mengenai wajah saksi korban Agus Salim.


"Tak terima dengan perlakuan kedua tersangka, korban melaporkan penganiayaan tersebut hingga akhirnya berkas perkaranya bergulir ke Cabjari Tapanuli Utara di Siborongborong. Kemudian, Jaksa Fasilitator melakukan mediasi dan perkara ini disetujui JAM Pidum diselesaikan dengan humanis," tegasnya.


Proses perdamaian antara tersangka dan korban, kata Adre Ginting digelar di Kantor Desa Parik Sabungan dan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tokoh masyarakat dan penyidik dari Kepolisian.


"Kedua tersangka yang merupakan abang beradik meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dengan adanya perdamaian ini, Kejati Sumut telah mengembalikan keadaan ke semula," tegasnya. (sh