Wartawan Deddy Irawan usai membuat laporan ke Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Polisi menanggapi perihal laporan wartawan mistar, Deddy Irawan (23), di Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.
"Laporan sudah dibuat. Kita sedang tindak lanjuti untuk proses," kata Bayu, Rabu (26/2/2025).
Meski begitu, Bayu belum membeberkan kapan pihaknya melakukan pemanggilan terhadap yang terkait dalam kasus itu.
"Sabar proses administrasi terpenuhi ya. Biar kita tidak salah prosedur. Kita update laporannya ya," ujarnya.
Sebelumnya diketahui, Deddy Irawan, 23 tahun, wartawan mistar membuat laporan ke Polrestabes Medan, Selasa (25/2/2025) malam.
Pria yang sehari-hari bertugas meliput di Pengadilan Negeri (PN) Medan itu mengaku terintimidasi oleh orang tak dikenal saat melakukan tugasnya.
Laporan pengaduan Deddy tertuang dalam Nomor LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Kepada polisi, Deddy menyampaikan, tindakan intimidasi yang dialaminya bermula saat meliput sidang kasus penipuan dan penggelapan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan, pada Selasa (25/2/2025).
"Saat sidang berjalan, saya mengambil foto di dalam ruang sidang. Lalu ada beberapa pria yang diduga preman memanggil saya, tapi tidak saya hiraukan," ucapnya.
Karena tak dihiraukan, kata Deddy, dirinya dipanggil oleh Panitera Pengganti (PP) Sumardi yang berada di luar ruangan sidang.
"Di luar ruang sidang itu terjadi intimidasinya. Saya dipaksa menghapus foto yang diambil di dalam ruang sidang. Bahkan handphone saya dirampas pria diduga preman itu dan menghapus foto yang mereka inginkan dengan alasan tidak ada izin saat mengambil foto," katanya. (sh)