Notification

×

Iklan

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 33 Kg Sabu asal Aceh Tujuan Jakarta, Modus Disembunyikan di Dinding Mobil

Minggu, 23 Februari 2025 | 23:46 WIB Last Updated 2025-02-23T16:46:14Z

Polisi mengamankan pembawa sabu dan barang bukti. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan upaya pengiriman 33 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu dari Aceh, di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (21/2/2025) lalu.


Dari pengungkapan ini, 1 tersangka ditangkap yakni MN (32), warga Pidie Jaya, Aceh yang terpaksa dilumpuhkan karena berupaya melawan dalam proses pengembangan.


“Satu orang berinisial MN kami amankan,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Tommi Aruan, Minggu (23/2/2025).


Ia mengungkapkan, tersangka hendak mengelabui petugas dengan meletakkan seluruh narkoba di bagian dinding mobil jenis Toyota Rush, yang sudah dimodifikasi.


“Narkoba disembunyikan pada dinding mobil yang sudah dimodifikasi,” ungkapnya.


Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku akan membawa narkoba ke Jakarta untuk kemudian diedarkan.


“Barang itu hendak diedarkan ke Jakarta,” ucapnya.


Ia menambahkan, hingga saat ini Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan terkait dengan pelaku-pelaku lain yang terlibat dalam upaya pengiriman 33 kilogram sabu ini.


“Dari pengungkapan ini, kami masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya. Untuk lebih jelasnya nanti diriliskan,” pungkasnya. (sh