Notification

×

Iklan

Polres Batubara Gagalkan Peredaran 10 Kg Sabu

Senin, 10 Februari 2025 | 23:49 WIB Last Updated 2025-02-10T16:49:21Z

Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Thayeb didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Fery Kusnadi perlihatkan barang bukti, Senin (10/2/2025). (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil menggagalkan peredaran barang haram sabu-sabu seberat 10 kilogram (kg).


Kapolres Batu Bara, AKBP Taufik Hidayat Tayeb didampingi Kasat Narkoba AKP Ferry Kusnadi, unsur TNI, Dinas Kesehatan, Ketua DPRD Batu Bara mengatakan, pihaknya masih memburu jaringan sindikat narkoba tersebut.


"Barang haram tersebut diamankan dari tangan tersangka berinisial KS (36), warga Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang," terang AKBP Taufik, Senin (10/2/2025)


Dijelaskannya, tersangka ditangkap saat berada di Jalan Lintas Desa Medang, Kecamatan Medang Deras pada Jumat (7/2/2025) malam. Penangkapan ini merupakan hasil operasi setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.


Informasi diperoleh menyebutkan adanya transaksi narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara. 


Atas dasar itu, tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka KS. Petugas menemukan 10 bungkus plastik bertuliskan “Qing Shan” berisi sabu seberat 10 kg disimpan dalam karung plastik serta tas ransel hitam.


Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy putih nomor polisi BK 4648 AMI, serta satu ponsel yang diduga digunakan tersangka dalam komunikasi transaksi narkotika. 


KS mengaku barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Batu Bara. Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara.


Tersangka KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku yakni pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar. 


“Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Batu Bara. Ini adalah kejahatan serius yang harus ditindak tegas demi menyelamatkan generasi muda,” tegas Kapolres. (sh