Notification

×

Iklan

Penyidikan Kasus Dugaan Penggelapan Agunan Nasabah Bank Sumut Mengarah ke Penetapan Tersangka

Selasa, 11 Februari 2025 | 20:30 WIB Last Updated 2025-02-11T13:30:49Z

Oknum petinggi Bank Sumut berinisial BPW. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Sumut, masih mendalami penyidikan kasus dugaan penggelapan agunan nasabah Bank Sumut. Pendalam dilakukan untuk menetapkan status tersangka kepada oknum yang terlibat, dan mengetahui perannya dalam kasus itu.


"Penyidikan masih terus didalami untuk menetapkan tersangkanya," ujar Plh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Pinem melalui Kasubbid Penmas, Kompol Siti Rohani, Selasa (11/2/2025).


Kata dia, dalam kasus ini penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti-bukti.


"Sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangan," katanya.


Kasus ini diduga melibatkan petinggi Bank Sumut. Kompol Siti Rohani memastikan kasus ini isudah masuk pada tahap penyidikan. 


"Untuk kasus ini (dugaan penggelapan agunan nasabah) masih dalam proses penyidikan," ujar Kompol Siti Rohani pada Sabtu (8/2/2025) lalu.


Namun, Rohani belum bersedia memberikan keterangan lebih mendalam. Dia hanya mengatakan, perkembangan kasus tersebut sudah disampaikan ke pihak pelapor.


"Untuk SP2HP sudah diserahkan kepada pengacara dari Ibu Br Situmorang," ungkap Kompol Siti Rohani.


Disinggung soal upaya paksa terhadap oknum petinggi Bank Sumut berinisial BPW karena sudah dua kali tidak menghadiri panggilan (mangkir), Siti Rohani menyebut, masih akan melakukan klarifikasi kepada penyidik.


Informasi diperoleh menyebutkan, Polda Sumut akan melakukan pemanggilan terhadap BPW, terkait kasus dugaan penahanan atau penggelapan agunan berupa sertifikat tanah milik salah satu nasabah Bank Sumut.


BPW diduga sudah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Sumut. 


Dalam kasus itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk kepala cabang Bank Sumut. Sedangkan korbannya, T Situmorang telah memberikan keterangan.


Kasus itu sempat viral karena korban yang telah melunasi pembayaran kredit mantan suaminya (telah meninggal dunia) sebesar lebih dari Rp 1 miliar dengan agunan sertifikat tanah.


Permasalahan muncul karena PT Bank Sumut tidak memberikan agunan tersebut kepasa korban, padahal kredit sudah dilunasi. (sh