Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok saat menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam sidang di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (17/2/2025).
Jaksa menilai selebgram asal Dusun II Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun)," ucap JPU Erning Kosasih.
Selain penjara, transgender yang juga warga Jalan Marelan I Pasar 4 Barat Lingkungan VII Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ujar Erning.
Bagi jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa membuat penganut agama Kristen dan Katolik sangat rendah derajatnya, dan perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa merasa bersalah" kata Erning.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat menunda dan kembali membuka persidangan pada Senin (24/2/2025) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Diuraikan dalam dakwaan, kasus penistaan agama yang dilakukan Ratu Entok ini terjadi pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya bernama @ratuentokglowskincare.
Dalam siaran langsung tersebut, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.
Adapun bunyi ucapan Ratu Entok di siaran langsungnya itu ialah 'hemmm... biksu kali ah! Horggg, eh! Kau cukur, hei kau cukur rambut kau ya. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukur, dicukur biar jadi kayak bapak dia, dicukur, kalau laki-laki harus dicukur botak, dicukur, cepak, biar kayak ini kau, apa Renaldo De Capro, ya dicukur, cukur oii cukur, oi cukur'. (sh)