Notification

×

Iklan

Mantan Kadis Kominfo Taput Didakwa Korupsi Pengadaan ISP Senilai Rp 2,8 Miliar

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:29 WIB Last Updated 2025-02-18T13:29:08Z

Kedua terdakwa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
-- Tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput), mendakwa mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Taput, Polmudi Sagala (55), melakukan korupsi pengadaan ISP (internet service provider) tahun anggaran 2020 dan 2021.


“Terdakwa Polmudi Sagala bersama-sama dengan Hanson Einstein Siregar (42) didakwa melakukan korupsi pengadaan internet service provider pada Dinas Kominfo Kabupaten Taput,” kata JPU Roni Baringin Tambunan dan David Silitonga di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/2/2025).


JPU Kejari Taput dalam surat dakwaan menyebutkan bahwa dugaan korupsi pengadaan ISP itu bersumber dari dana APBD Pemkab Taput tahun anggaran 2020 dan 2021.


“Awalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan internet service provider ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara,” kata JPU Roni Baringin Tambunan. 


Ditambahkan JPU David Silitonga, dalam kasus ini, terdakwa Polmudi Sagala saat itu menjabat sebagai Kadis Kominfo selaku Pengguna Anggaran (PA) periode tahun 2017 sampai dengan 2022.


“Sedangkan terdakwa Hanson Einstein Siregar menjabat Kasubbag Program dan Keuangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode tahun 2019 sampai dengan 2021,” jelas dia.


Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara, yakni pada tahun 2020 sebesar Rp 1.009.959.177, dan pada tahun 2021 sebesar Rp 1.822.543.537.


“Sehingga total kerugian keuangan negara, atas perbuatan kedua terdakwa senilai Rp 2,8 miliar lebih berdasarkan laporan hasil audit dari BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.


JPU David menyatakan, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair. 


“Kemudian, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsidair,” kata JPU David.


Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU Kejari Taput, Hakim Ketua Sarma Siregar memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa apakah mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan penuntutan umum.


Menanggapi itu, terdakwa Polmudi Sagala menyatakan mengajukan eksepsi, sementara terdakwa Hanson Einstein Siregar menyatakan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan penuntut umum.


“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Rabu (26/2/2025), dengan agenda eksepsi dari terdakwa Polmudi Sagala, dan untuk sidang terdakwa Hanson Einstein Siregar dijadwalkan pada Rabu (26/3/2025) mendatang, dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum,” ujar Sarma Siregar. (sh)