Direktur LBH Medan Irvan Sahputra SH MH dalam sebuah orasi di aksi damai beberapa waktu lalu di Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengecam dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan media online yang dilakukan oleh oknum Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri (PN) Medan bersama sejumlah orang berpakaian preman.
Insiden ini terjadi saat wartawan tersebut meliput sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Desiska Br. Sihite alias Miss Barbie, di PN Medan pada Selasa (25/2/2025).
Wartawan bernama Deddy Irawan mengalami tekanan saat mengambil foto persidangan di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan. Ia didatangi beberapa orang berpakaian preman dan diminta menghapus foto oleh seorang pria yang diduga Panitera Pengganti bernama Sumardi.
Diketahui, Deddy memasuki ruang sidang sebelum persidangan dimulai. Setelah agenda pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dimulai, ia mengambil foto dari dalam ruang sidang.
Tak lama setelah itu, Deddy duduk di kursi pengunjung. Beberapa orang yang diduga preman berdiri di depan pintu ruang sidang dan memanggilnya berulang kali. Karena masih fokus mengikuti sidang, ia tidak langsung merespons.
Namun, panggilan terus berlanjut hingga seseorang menyentuh lengannya dan seorang wanita di belakangnya turut menyuruhnya keluar.
Saat keluar, Deddy dikepung oleh PP Sumardi dan beberapa orang lainnya. Mereka menanyakan soal izin pengambilan foto, media tempatnya bekerja, serta objek foto yang diambil.
Meski Deddy sudah menunjukkan kartu persnya, mereka tetap memaksanya menghapus foto tersebut.
"Hapus," kata Sumardi berulang kali sambil memegang lengan Deddy.
Deddy berusaha mempertahankan foto itu, namun seseorang di antara mereka menyentuh gawainya dan menghapus foto tersebut. Setelah itu, Deddy meninggalkan lokasi tanpa dapat melanjutkan peliputan.
Menyikapi kejadian ini, LBH Medan mengutuk tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers. LBH Medan menduga adanya upaya untuk menghalangi pemberitaan terkait persidangan tersebut.
"Kami mendesak Ketua PN Medan untuk menindak tegas Panitera Pengganti yang terlibat. Selain itu, Komisi Yudisial (KY) Sumut harus turun tangan untuk memastikan persidangan berjalan objektif dan tidak berpihak," kata Direktur LBH Medan Irvan Sahputra SH MH dalam keterangannya, Rabu (26/2/2025).
LBH Medan juga mendesak Polrestabes Medan untuk segera menindaklanjuti laporan yang telah diajukan Deddy terkait insiden ini.
LBH Medan menegaskan bahwa tindakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan jurnalistik. Sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang menghalangi kerja wartawan dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.
Selain itu, tindakan ini juga melanggar UUD 1945 Pasal 28F, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).
LBH Medan mengingatkan bahwa apabila ada pihak yang merasa keberatan terhadap pemberitaan wartawan, mekanisme yang tepat adalah melaporkan ke Dewan Pers, bukan dengan tindakan intimidasi.
"Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan LBH Medan menyerukan kepada seluruh pihak untuk melawan segala bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers di Indonesia," tegasnya. (sh)