Nunut Sari Lumbangaol (tengah) korban dugaan penganiayaan oleh mantan suaminya didamping penasehat hukumnya ketika memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa (18/2/2025). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Korban dugaan penganiayaan Nunut Sari Lumbangaol, meminta perlindungan hukum dan berharap Kapolda Sumut memberikan atensi atas laporannya terkait penganiayaan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya berinisial, BFS.
Nunut mengatakan, dugaan penganiayaan yang dialaminya terjadi pada 22 Desember 2023, saat ia sedang di rumahnya di Dusun XI Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Saat itu, Nunut melihat mantan suaminya dan beberapa keluarganya sedang berkumpul di samping rumahnya. Kemudian terjadi cekcok antara dirinya dengan keluarga mantan suaminya itu.
Percekcokan itu disebabkan mantan suaminya menuduh dirinya selingkuh. Usai cekcok, kemudian mantan suaminya itu berpamit pada anaknya.
“Saat dia mau pamit ke anak saya. Saya bilang itu bukan anakmu. Tetapi, tiba-tiba dia datang dan memukul wajah saya," kata Nunut kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Warga yang melihat kejadian, mencoba melerai mereka. Setelah itu, mantan suaminya itu pergi masuk ke mobilnya sembari menuding Nunut sedang hamil tiga bulan. Tak terima dengan ucapan itu, lalu Nunut berusaha menerobos masuk ke mobil terlapor yang hendak berjalan.
“Gara-gara itu aku terseret 20 meter, dan mengalami luka di sekujur tubuh," ujarnya Akibat kejadian itu, Nunut akhirnya melaporkannya ke Polres Deli Serdang, sebagaimana dalam laporan polisi: LP/B/1993/XII/2023/SPKT/POLRESTADELISERDANG/POLDA SUMUT.
"Saya hanya meminta keadilan, sebagai seorang ibu yang selama berumah tangga saya dianiaya. Lalu setelah saya diceraikan saya juga tetap mengalami penganiayaan, dan bahkan anak saya juga diambilnya. Sekarang sudah lima bulan belum pernah ketemu anak saya lagi," ujarnya.
Selain itu, dia juga mengaku, saat ini digugat mantan suaminya itu untuk mengambil hak asuh anak darinya. Padahal, kata dia sudah ada putusan pengadilan sebelumnya tentang perceraian mereka bahwa hak asuh anak telah jatuh ke tangannya. Namun ia kembali digugat terkait hak asuh itu.
"Saya berharap, semoga para orangtua terutama ibu-ibu tidak mengalami kekerasan seperti yang saya alami. Saya mohon laporan saya yang di polres secepatnya diproses, agar bisa secepatnya ketemu anak saya. Sampai saat ini, akses untuk bertemu dengan anak saya saja, tidak bisa. Padahal sudah jelas dikatakan dalam putusan pengadilan, bahwa hak asuh anak dengan saya," imbuhnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum korban Simon Budi Panggabean didampingi Yanseno Fedrik Turnip dan Parlindungan Nababan (SBSU Law Firm) berharap agar perkara ini jadi atensi.
“Kami sangat menyakini program Presisi Polri berjalan dengan baik. Apalagi ini kekerasan terhadap perempuan, ini menjadi atensi kita bersama. Kami juga meminta agar masyarakat itu juga mengawal kasus ini," ujar dia.
Selain di Polres, pihaknya juga telah melaporkan BFS ke Polda Sumut dengan dugaan pembatasan komunikasi terhadap anak.
“Kita berharap agar kedua laporan ini menjadi atensi," tegas Simon.
Terpisah, Kasat Reskim Polres Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar saat dikonfirmasi mengatakan, akan memeriksa laporan tersebut.
“Baik, akan saya cek dulu. Terima kasih atas informasinya,"ujarnya singkat. (rfn)