Notification

×

Iklan

Keluarga Rico Pasaribu Datangi Pomdam I/BB Bawa Alat Bukti Tambahan Keterlibatan Koptu HB

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:36 WIB Last Updated 2025-02-13T12:36:02Z

LBH Medan dan KKJ Sumut saat mendampingi keluarga Rico Sempurna Pasaribu mendatangi Pomdam I/BB di Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan dan Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut mendampingi keluarga Rico Sempurna Pasaribu untuk mendatangi Pomdam I/Bukit Barisan (BB), di Jalan Sena, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Kamis (13/2/2025).


Kedatangan mereka untuk menyerahkan alat bukti tambahan keterlibatan Koptu HB dalam kasus dugaan pembakaran/pembunuhan Rico Sempurna Pasaribu beserta 3 anggota keluarganya.


"Tujuan kami datang kemari untuk menyerahkan bukti tambahan elektronik baru. Bukti ini mengarahkan keterlibatan oknum TNI bernama Koptu HB yang disebut-sebut dalam persidangan maupun keterangan saksi," ujar Arta Sigalingging didampingi Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra dan KKJ Sumut.


Bahkan, lanjut Arta, salah satu terdakwa Bebas Ginting alias Bolang menyebutkan nama Koptu HB dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Yang mana, sesuatu yang terungkap dalam persidangan itu akan dicatat dan menjadi bukti hukum.


"Ini menjadi suatu petunjuk yang kuat mengarah keterlibatan Koptu HB. Oleh karena itu kami menyerahkan bukti tersebut semua, mengingat juga sudah dari 6 bulan kasus ini sejak kami membuat laporan ke Pomdam I/BB, belum ada tindak lanjut," lanjut Arta.


Arta mengungkapkan, ternyata Pomdam BB/I belum memeriksa ketiga terdakwa yang saat ini menjalani persidangan yakni Bebas Ginting alias Bolang, Yunus Syahputra Tarigan dan Rudi Apri Sembiring. Secara logika hukum, sambung Arta, saksi yang harusnya diperiksa untuk menyelidiki keterlibatan Koptu HB adalah ketiga terdakwa.


"Setelah kami menyerahkan alat bukti ini, kami meminta penyidik Pomdam I/BB untuk memeriksa ketiga terdakwa dan segera menetapkan Koptu HB sebagai tersangka. Karena sudah 6 bulan ketiga terdakwa belum diperiksa. Dimana letak keadilan itu," ungkapnya.


Bukti yang diserahkan adalah screenshoot (SS) WA, dimana Eva Pasaribu beberapa kali ditelpon terdakwa Bebas Ginting. Pernah juga Eva mengangkat telpon Bebas Ginting. 


"Dalam percakapan itu, terdakwa Bebas Ginting mengakui bahwa dia disuruh Koptu HB," cetus Arta.


Lalu, terdakwa Bebas Ginting melalui pengacaranya saat persidangan dengan agenda eksepsi ke majelis hakim bahwa ada keterlibatan Koptu HB dalam kasus tersebut.


"Ada juga rekaman di persidangan yang menyebutkan bahwa Bebas Ginting merupakan kaki tangan Koptu HB. Dan juga menyatakan bahwa lokasi judi adalah milik Koptu HB," pungkas Arta.


Diketahui, kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu dan 3 keluarganya terjadi pada Kamis (27/6/2024) pukul 03.00 WIB. Dinihari itu, para tersangka dengan kejinya membakar habis satu rumah yang juga menjadi lokasi usaha milik Rico Sempurna Pasaribu. Kasus itu membuat Rico dan 3 anggota keluarganya meninggal di lokasi. (sh