Notification

×

Iklan

Kejari Medan Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Rp 35,49 miliar Penguasaan Aset Milik PT KAI

Jumat, 28 Februari 2025 | 21:04 WIB Last Updated 2025-02-28T14:04:33Z

Satu dari 2 tersangka yang ditetapkan tersangka korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Kereta Api Indonesia), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,49 miliar saat dijebloskan ke Rutan Kelas I Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, menetapkan 2 tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Kereta Api Indonesia), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 35,49 miliar. 


“Tim penyidik Pidsus Kejari Medan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI yang terletak di Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).


Pihaknya mengatakan adapun kedua tersangka, yakni Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER. Kedua tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda. 


“Peran tersangka RTS, yakni menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di

Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin,” jelas Rizza.


Sedangkan untuk peran tersangka JER, lanjut dia, yakni mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran.


“Berdasarkan hasil perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan tersangka RTS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21.911.000.000,” kata Rizza.


Sementara, akibat perbuatan tersangka JER, kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.579.970.000,00.


“Dalam kasus dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 35.490.970.000 atau Rp 35,49 miliar lebih,” tutur dia. 


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Pidsus Kejari Medan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan. 


“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Medan untuk 20 hari kedepan. Tersangka RTS ditahan sejak Selasa (25/2/2025), dan tersangka JER ditahan pada Kamis (27/2/2025),” sebut Rizza. 


Dia menambahkan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.


“Kedua tersangka juga dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP,” tegas Mochamad Ali Rizza. (sh