Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut). (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Kepala Divisi Hukum Forum Wartawan Hukum Sumatera Utara (Forwakum Sumut), Rido Adeward Sitompul SH, menegaskan siap memberikan perlindungan dan mendampingi wartawan mistar, Dedi Irawan yang mengalami intimidasi saat meliput di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
“Tindakan intimidasi terhadap wartawan adalah pelanggaran terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang,” tegas Rido kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan, Forwakum sebagai wadah wartawan yang mendukung kebebasan pers dan independensi wartawan, menegaskan akan mengambil langkah hukum jika perlu untuk memastikan bahwa wartawan dapat bekerja dengan aman dan tanpa gangguan apapun.
“Intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan. Kami siap untuk mengawal kasus ini, memberikan dukungan hukum, dan memastikan bahwa hak wartawan untuk meliput tidak terganggu,” ujar dia.
Rido juga berharap agar kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan ini segera mendapat perhatian yang layak, dan keadilan bisa ditegakkan demi kelangsungan profesi jurnalis di Indonesia khususnya Sumatera Utara.
Senada dengan itu, Ketua Forwakum Sumut Aris Rinaldi Nasution SH mengimbau agar pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku intimidasi.
“Kita berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan, sehingga wartawan bisa bekerja dengan tenang dan tanpa rasa takut,” ujarnya.
Sebab, lanjut dia, tindakan yang diduga dilakukan oknum panitera pengganti PN Medan tersebut sebagai bentuk menghalangi kerja- kerja jurnalis, di mana kerja-kerja jurnalis sudah jelas dilindungi undang undang.
"Tindakan yang dilakukan oknum panitera pengganti dan sejumlah orang yang berlagak preman tersebut sudah bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 dan dapat diancam dengan pidana penjara sebagaimana Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999," tegas dia.
Aris juga menegaskan kebebasan Pers adalah Pilar Demokrasi dan jurnalis berhak meliput peristiwa publik tanpa ancaman atau intimidasi.
"Kita kecam tindakan yang dilakukan oknum panitera pengganti dan preman ini. Ini baru pertama kalinya terjadi di PN Medan," sebut dia.
Atas kejadian ini, pihaknya juga meminta agar Ketua PN Medan meminta maaf secara terbuka dan melakukan evaluasi terhadap oknum panitera pengganti yang diduga sudah melakukan intimidasi terhadap Dedi Irawan yang juga merupakan anggota Forwakum Sumut.
"Ketua PN Medan juga harus minta maaf atas peristiwa ini dan berjanji agar hal ini tidak terjadi lagi kedepannya," pungkasnya.
Sebelumnya, Deddy Irawan menjelaskan, bahwa peristiwa intimidasi yang mengarah pada tindakan premanisme ini bermula ketika tengah melakukan peliputan sidang kasus penipuan modus agensi artis dengan terdakwa Desiska boru Sihite di ruang sidang Cakra VI PN Medan.
Saat sidang beragendakan pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa dimulai, Deddy Irawan mengambil dokumentasi. Lalu Deddy duduk di kursi pengunjung sidang.
Beberapa saat kemudian, Deddy dipanggil sekelompok pria yang ia duga adalah preman yang mengawal sidang Desiska boru Sihite. Namun Deddy sempat mengacuhkan panggilan para preman tersebut, dan tetap melakukan peliputan.
Hingga akhirnya, Panitera Pengganti PN Medan bernama Sumardi memanggil Deddy untuk keluar dari ruang sidang. Setelah berada di depan ruang sidang, Deddy langsung dikepung sejumlah terduga preman itu. Mereka mengintimidasi Deddy dengan berbagai pertanyaan.
Lalu, pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam sidang itu lantas menanyakan soal izin pengambilan foto, hingga data diri Deddy. Deddy lantas menunjukkan identitas ID Card Persnya. Ia memperkenalkan diri sebagai wartawan yang biasa melakukan peliputan di PN Medan.
Setelahnya, menurut pengakuan Deddy, para terduga preman, termasuk Panitera Pengganti bernama Sumardi memaksa Deddy menghapus foto yang telah ia ambil. Padahal, sidang sendiri terbuka untuk umum.
Tidak hanya dipaksa menghapus foto, para terduga preman ini juga sempat berusaha merampas gawai milik Deddy. Karena saat itu Deddy sendirian, ia pun tak bisa melawan dan pasrah foto liputannya dihapus paksa para terduga preman.
Atas perbuatan yang dialaminya, Deddy pun membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan Nomor : LP/B/642/II/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. (sh)