Mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar yang menyerahkan diri ke penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, mantan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar (IFS) menyerahkan diri ke Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Senin (3/2/2025).
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting SH MH dalam keterangannya, Selasa (4/2/2025) menyebutkan, bahwa mantan Kadis PMD Kota Padangsidimpuan ini ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2024 lalu dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 5.794.500.000.-
"Setelah sekian lama menghilang, tersangka IFS akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri dan kini telah diamankan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," tegasnya.
Sementara Aspidsus Kejati Sumut Muttaqin SH MH menyebutkan bahwa tim penyidik akan segera melanjutkan penyidikan kasus ini.
"Penyerahan diri tersangka merupakan langkah yang kami apresiasi dan kami memastikan proses hukum berjalan dan untuk pejabat pejabat lain yang ikut menikmati aliran dana tersebut akan kami proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Lebih lanjut Kasi Penkum menyampaikan bahwa Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 % per Desa se Kota Padangsidimpuan TA. 2023 atas nama tersangka IFS.
"Untuk memudahkan proses penyidikan, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan sejak tanggal 3 Februari 2025," kata Adre Ginting.
Sebelumnya, tambah Kasi Penkum lagi, bahwa Kejari Kota Padangsidimpuan telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu AN (staff Honorer Dinas PMD Kota Padangsidimpuan) dan MKS (Pegawai Negeri Sipil pada Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padangsidimpuan). (sh)