Notification

×

Iklan

Ini Putusan Baru Hukuman Bos Diskotek Key Garden Samsul Tarigan di Perkara Penguasaan Lahan PTPN II Secara Ilegal

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:55 WIB Last Updated 2025-02-02T15:55:34Z

Samsul Tarigan saat ditangkap pihak kepolisian beberapa waktu lalu. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman pemilik Diskotek Key Garden sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sumatera Utara (Sumut), Samsul Tarigan.


Samsul hanya divonis 6 bulan penjara dengan masa percobaan selama 10 bulan oleh PT Medan dalam putusan bandingnya di kasus penguasaan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II secara ilegal. 


Padahal pada tingkat Pengadilan Negeri (PN) Binjai sebelumnya, majelis hakim diketuai Bakhtiar menjatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) kepada Samsul.


Majelis hakim PT Medan diketuai Djaniko M.H. Girsang menilai Samsul terbukti bersalah melanggar Pasal 55 huruf a Jo. Pasal 107 huruf a Undang-Undang (UU) No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).


"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan. Dengan ketentuan, pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan 10 bulan habis," kata Djaniko dalam putusan banding No. 2407/PID.SUS/2024/PT MDN yang dilihat, Minggu (2/2/2025).


Untuk diketahui, putusan PT Medan ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai yang menuntut Samsul Tarigan selama 2 tahun penjara.


Dijelaskan dalam dakwaan bahwa kasus yang menjerat Samsul Tarigan ini terjadi bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Samsul menguasai lahan PTPN II tepatnya di Kebun Sei Semayang seluas 80 hektar (ha). 


Dalam penguasaan lahan itu, Samsul menanam pohon kelapa sawit pada lahan seluas 75 hektare dan membangun usaha kafe atau diskotek, serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 ha.


Merasa tak terima dengan ulah Samsul tersebut, Plt Manajer PTPN II pun membuat laporan ke Polda Sumut. Sebab akibat perbuatan Samsul, PTPN II mengalami kerugian mencapai Rp 41 miliar. (sh