ARN24.NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, menjatuhkan vonis bebas terdakwa Ahmad Achyar Lubis (21), seorang pemuda yang sebelumnya ditangkap Polrestabes Medan atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram.
“Menyatakan terdakwa Ahmad Achyar Lubis tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu, kedua dan ketiga,” ujar Hakim Ketua Lenny Napitupulu di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/2/2025).
Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Jalan Pukat I, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas Lenny Napitupulu.
Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Ahmad Achyar Lubis dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan.
“Memulihkan hak-hak terdakwa Ahmad Achyar Lubis dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” jelasnya.
Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Lenny Napitupulu memberikan waktu kepada JPU Rocky Sirait selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan kasasi atau menerima vonis ini.
Sebab, JPU Rocky Sirait sebelumnya menuntut terdakwa Ahmad Achyar Lubis dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
“Terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu,” ujar Rocky Sirait.
Secara terpisah, tim kuasa hukum terdakwa dari LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Shankara Mula Keadilan mengapresiasi putusan bebas yang diberikan majelis hakim PN Medan kepada kliennya.
“Kami selalu penasehat hukum terdakwa sangat mengapresiasi putusan bebas yang diberikan majelis hakim PN Medan,” tegas Tita Rosmawati dan Nadia Lubis.
Pihaknya menegaskan, vonis bebas ini sejalan dengan pledoi dan fakta-fakta di persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di persidangan terhadap para saksi yang dihadirkan tidak bersesuaian,” jelas dia.
Bahkan, lanjut Tita, terhadap BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terdakwa, ternyata tidak ditandatangani, sehingga BAP penyidik yang demikian adalah cacat hukum karena bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) KUHAP.
“Oleh karena BAP penyidik tidak sah, dengan demikian tidaklah dapat digunakan sebagai dasar JPU untuk melakukan penuntutan dalam perkara A quo, maka sudah seharusnya terdakwa dibebaskan,” tegas Tita Rosmawati.
Sebelumnya JPU Rocky Sirait dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada hari Selasa tanggal 3 September 2024, terdakwa ditangkap pihak kepolisian dari Polrestabes Medan, karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
“Terdakwa ditangkap di kawasan Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan,” ujar dia.
Dia menyebutkan, penangkapan terhadap terdakwa berawal dari informasi yang diterima oleh anggota kepolisian dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di lokasi tersebut.
“Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Setelah tiba di lokasi, polisi melihat gerak-gerik mencurigakan dari terdakwa, yang kemudian didekati oleh petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika,” kata dia.
Saat transaksi hampir terjadi, terdakwa terlihat membuang dua klip berisikan sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah.
Menyadari adanya tindak pidana, petugas segera melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa dua klip plastik berisikan sabu-sabu dengan berat 0,47 gram dan uang sebesar Rp150 ribu di kantong celana terdakwa.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengaku bahwa uang Rp150 ribu tersebut miliknya, namun sabu-sabu yang ditemukan polisi, terdakwa membantah bukan miliknya.
“Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar JPU Rocky Sirait. (rfn)