ARN24.NEWS - Seorang hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Joko Widodo, melarang wartawan mengambil foto persidangan kasus dugaan penggelapan Rp8,6 miliar di PT Bank Mega dengan terdakwa Yenny (47), selaku Supervisor Bank Mega.
Mulanya, wartawan mistar.id bernama Deddy memasuki ruang sidang Cakra IV, PN Medan dan persidangan sudah dibuka terbuka untuk umum oleh Joko Widodo yang bertindak sebagai ketua majelis hakim dengan agenda pemeriksaan saksi.
Setelah itu, wartawan tersebut duduk di kursi pengunjung paling belakang dan mendengarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan.
Tak lama berselang, wartawan itu berdiri dan berjalan sedikit ke arah depan untuk mendokumentasikan persidangan.
Sebelum mengambil foto, wartawan tersebut terlebih dahulu menganggukkan kepala beberapa kali untuk meminta izin kepada Panitera Pengganti (PP), Simon Sembiring.
Anggukan tersebut pun dibalas Simon dengan menganggukkan kepala juga.
Namun, saat awak media mengangkat gawainya untuk memotret persidangan dan foto pun belum belum sempat terambil, tiba-tiba Joko Widodo malah mengetukkan palu sidang dengan cukup keras. Hal ini sontak membuat wartawan terkejut.
"Tok (suara ketukan palu sidang cukup kuat). Izin dulu kalau mau foto," katanya dengan mata melotot, Senin (10/2/25).
Kemudian, awak media menjelaskan bahwa dirinya seorang wartawan. Namun, Joko Widodo tetap tidak mengizinkan wartawan untuk mengambil foto saat persidangan tengah berlangsung.
"Iya, mau wartawan, hantu, atau malaikat tetap harus izin (ambil foto). Ini sidang ada aturannya. Kalau mau foto izin dulu sebelum dibuka persidangan," ujarnya dengan nada bicara cukup keras.
Selepas itu, dia menyuruh wartawan untuk kembali duduk di kursi pengunjung sidang. Joko pun menyuruh wartawan itu supaya mengambil foto saat persidangan sudah di penghujung atau selesai.
"Saya tidak melarang untuk meliput. Nanti kalau mau foto pas sudah selesai sidang, duduk dulu," ucapnya.
Padahal, dalam sidang-sidang lainnya yang dipimpin oleh Joko dan terbuka untuk umum tidak pernah kejadian memarahi atau melarang wartawan mengambil foto. Namun, kali ini Joko bersikap berbeda.
Seusai persidangan, PP Simon Sembiring menjumpai awak media guna mencoba mendamaikan situasi. Simon berdalih bahwa dirinya menganggukkan kepala bukan bermaksud memberi izin untuk awak media mengambil foto.
Namun, kata Simon, hal itu bermaksud sebagai kode untuk disampaikan kepada hakim bahwa ada wartawan yang mau mengambil foto persidangan. Ia pun meminta wartawan menghubungi dirinya apabila mau ambil foto.
Terpisah, Ketua PN Medan Jon Sarman Saragih, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan bahwa dirinya akan mengingatkan para jajarannya supaya memahami Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik.
"Terima kasih, kami telah diingatkan. Nanti saya ingatkan lagi tentang keterbukaan informasi dan sidang terbuka untuk umum untuk seluruh warga PN Medan. Ada info perlu komunikasi dengan humas ya," jelasnya. (rfn)