Gedung Pengadilan Lubuk Pakam. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam diminta untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Frida Mona Simarmata selaku penggugat terkait sengketa kepemilikan tanah yang terletak di Jalan Sidobakti, Desa Delitua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.
Gugatan perdata dengan nomor perkara 454/Pdt.G/2024/PN Lbp ini, menurut Edi Sutono selaku kuasa hukum tergugat II-IV, penggugat tidak memiliki dasar hukum yang cukup dan dinilai lemah baik berdasarkan bukti dokumen maupun fakta-fakta persidangan.
“Penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan sah atas tanah yang dipersengketakan. Dalam persidangan, penggugat tidak mampu menunjukkan bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa dirinya memiliki hak atas tanah tersebut, apalagi asal-usul tanah yang dibeli juga tidak jelas,” tegas dia.
Edi lebih lanjut menjelaskan bahwa penggugat hanya mengajukan akta perjanjian jual beli di bawah tangan yang kemudian dilegalisasi menjadi Akta Surat Pelepasan Hak Atas Tanah, namun dokumen tersebut tidak dapat dijadikan bukti sah untuk kepemilikan properti.
Sebagai informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, sertifikat hak milik (SHM) adalah satu-satunya bukti sah atas kepemilikan tanah yang diakui secara hukum, dan penggugat tidak menunjukkan upaya untuk mengurus pengalihan tanahnya menjadi SHM.
“Penggugat tidak dapat membuktikan klaimnya. Tanah yang disebutkan sudah lama dikuasai oleh pihak tergugat yang telah memiliki sertifikat SHM yang sah dan tidak ada keberatan yang diajukan oleh penggugat selama lebih dari lima tahun,” ujarnya
Selain itu, saksi-saksi yang dihadirkan oleh penggugat juga dianggap tidak dapat memberikan keterangan yang relevan atau mengetahui batas-batas tanah yang dimaksud. Ini menguatkan pandangan hukum bahwa gugatan penggugat tidak memiliki bukti yang cukup.
Dalam sidang yang telah berlangsung, pihak tergugat telah menghadirkan bukti yang sah, termasuk sertifikat SHM atas tanah yang disengketakan dan telah menguasai tanah tersebut lebih dari 5 tahun.
Berdasarkan peraturan pemerintah terkait pendaftaran tanah, jika sertifikat telah diterbitkan dan tanah dikuasai selama lebih dari lima tahun, maka pihak lain tidak dapat mengajukan gugatan mengenai tanah tersebut.
Sementara itu, Muslim Harahap selaku kuasa hukum tergugat I, yang mendampingi Yayasan Harapan, juga berharap agar majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat.
“Karena tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Kita juga meminta agar gugatan rekonvensi yang diajukan oleh para tergugat dapat dikabulkan, mengingat penggugat telah melakukan tuduhan yang tidak berdasar,” jelas dia.
Bahkan, semua bukti yang ada menunjukkan bahwa pihaknya adalah pemilik sah dari tanah tersebut.
“Kami berharap majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan Frida Mona Simarmata dan mengabulkan gugatan rekonvensi kami,” ujar Muslim.
Diketahui, majelis hakim PN Lubuk Pakam yang diketuai Abdul Wahab akan membacakan putusan pada 25 Februari 2025 mendatang, dan pihak para tergugat berharap bahwa putusan nantinya menolak gugatan penggugat karena dinilai tidak memiliki dasar hukum yang cukup. (rfn)