Empat terdakwa korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Madina. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Empat terdakwa korupsi pekerjaan konstruksi ruas Jalan Muarasoma-Simpang Gambir di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020, divonis masing-masing 1 tahun penjara.
Keempat terdakwa diantaranya, Andi Hakim Matondang selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), Marwan selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), Suhaini Aritonang selaku konsultan supervisor dan Martua Pandapotan Siregar selaku Dirut PT Erika Mila Bersama (EMB).
Majelis hakim meyakini, perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana selama 1 tahun denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan," tegas hakim ketua Zufida Hanum, pada persidangan di Ruang Kartika Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/2/2025).
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Hal meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara," kata hakim.
Atas putusan itu, hakim memberikan waktu 7 hari pikir-pikir kepada penasehat hukum terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut keempat terdakwa masing-masing selama 1,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan.
Diketahui, proyek pembangunan ruas jalan Muarasoma-Simpang Gambir tersebut bersumber dari APBD Pemprov Sumut dengan pagu anggaran sebesar Rp 18 miliar. Namun proyek tersebut, tidak dapat diselesaikan sesuai dengan kontrak.
Dari segi spesifikasi juga dinilai tidak sesuai dengan kontrak. Berdasarkan laporan hasil investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), dugaan korupsi ini menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 3,74 miliar.
Dalam pelaksanaannya, kontrak yang dimaksud tidak dapat diselesaikan sesuai masa atau tenggang waktu pelaksanaan kontrak sesuai spesifikasi yang telah diatur dalam kontrak baik mutu (kualitas) maupun jumlah (kuantitas).
Karena PT EMB selaku penyedia, sudah sejak awal pelaksanaan kontrak terlambat melakukan mobilisasi personel, peralatan dan material yang mengakibatkan pihak penyedia tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai time schedule (jadwal) yang ditetapkan atau dengan kata lain antara rencana dan realisasi di lapangan terdapat deviasi yang cukup signifikan. (sh)