Notification

×

Iklan

3 Pelaku Curanmor di Wilayah Patumbak Diringkus

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:37 WIB Last Updated 2025-02-05T11:37:14Z

Tiga tersangka maling motor diamankan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Unit Reskrim Polsek Patumbak meringkus 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dari tempat terpisah.


Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir menjelaskan, awalnya pihaknya menangkap dua tersangka curanmor, yakni DPN (29), warga Jalan Muara Gang Mauliate Selamat Toba, Desa Amplas dan WLA (25), warga Jalan Pasar IV Gang Bersama Satahi I Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang.


"Kedua tersangka telah mencuri sepeda motor milik korbannya warga Jalan SM Raja, Gang Masjid, Kecamatan Medan Amplas," jelas Faidir, Rabu (5/2/2025).


Aksi curanmor itu terjadi pada Selasa (28/1/2025) malam lalu. Kedua tersangka mencuri sepeda motor korban dari teras rumah dengan stang terkunci.


"Aksi kedua tersangka dipergoki korbannya yang berteriak," kata Faidir.


Kebetulan, saat itu polisi yang sedang melaksanakan patroli melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Pengejaran dilakukan hingga dua tersangka berhasil ditangkap.


Bersama kedua tersangka barang bukti 1 kunci T dan 1 unit sepeda motor Honda Vario putih nomor polisi BK 2600 AIQ.


Pelaku curanmor juga ditangkap berinisial AS (24), warga Jalan Tirto Sari Gang Banten Kecamatan Medan Tembung. 


Tersangka telah mencuri sepeda motor Honda Vario merah BK 2962 AIH di sebuah toko roti Jalan Panglima Denai, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas pada Senin (3/2/2025) malam lalu.


Peristiwa itu dilaporkan korbannya ke Mapolsek Patumbak, hingga penyelidikan polisi mengendus keberadaan tersangka bersama sepeda motor curiannya di Jalan Panglima Denai, Selasa (4/2/2025).


Para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman minimal 5 tahun hukuman penjara. (sh