Notification

×

Iklan

3 Oknum Penganiaya Budianto Sitepu hingga Tewas Dipecat, 4 Demosi

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB Last Updated 2025-02-03T09:21:35Z

Kantor Bidang Propam Polda Sumut yang telah melakukan sidang kode etik terhadap 7 oknum personel Yanma Polda Sumut. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Tiga personel Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sumut dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Sedangkan 4 personel lagi mendapat sanksi demosi (pindah tugas).


Sebab, ketujuh personel tersebut diduga melakukan penganiayaan hingga tewasnya korban Budianto Sitepu. 


"Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Bid Propam Polda Sumut, memutuskan Ipda Dachi dan dua personel Polrestabes Medan dijatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," terang Kayanma Polda Sumut, AKBP Reza Fahlevi. 


Sementara, 4 personel lainnya yang terlibat dalam perkara kematian Budianto Sitepu dikenakan hukuman demosi selama 4 sampai 6 tahun.


"Yang lain demosi," tandasnya.


Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif, Setyawan, mengambil langkah tegas terhadap 7 anggotanya karena diduga melakukan tindakan penganiayaan saat menangkap warga.


"Terhadap ketujuh anggota ini sudah ditahan penempatan khusus (patsus) oleh Propam Polrestabes Medan," kata Gidion didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Purba, Jumat (27/12/2024) lalu.


Penganiayaan itu bermula terjadinya cekcok di salah satu warung Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal pada Rabu 25 November 2024 sekira pukul 02.00 WIB.


Dari lokasi keributan itu personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku, yakni Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.


"Karena tertangkap tangan, personel melakukan pengamanan. Kalau di luar belum ada surat perintah, ya memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan," sebutnya,


Gidion menuturkan, ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan. Pada pukul 15.00 WIB korban Budianto Sitepu dalam kondisi terluka dibawa ke RS Bhayangkara Medan, dan besok paginya korban dinyatakan meninggal dunia.


"Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan luka di bagian kepala, kemudian ada juga di rahang. Hasil visum lengkapnya mungkin akan kami sampaikan pada progres penyidikan yang kita lakukan," terangnya.


"Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan," bebernya.


Gideon menyebutkan, ketujuh personel Polrestabes Medan itu diduga melakukan penganiayaan saat penangkapan sehingga mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.


"Dalam perkara ini Polrestabes Medan sudah melimpahkan ke Bid Propam Polda Sumut untuk pelanggaran kode etik dan Ditreskrimum Polda Sumut tentang dugaan penganiayaan," pungkasnya.


Dalam kasus ini, kini ke 7 anggota Polri tersebut dipindahkan ke Yanma Polda Sumut, untuk menjalani sidang kode etik hingga akhirnya mendapat hukuman internal. (sh