Notification

×

Iklan

Tokoh #savebabi Boasa Simanjuntak Bebas Bersyarat

Rabu, 01 Januari 2025 | 19:51 WIB Last Updated 2025-01-01T12:51:44Z

Boasa Simanjuntak (jas hitam) setelah resmi dinyatakan bebas bersyarat. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak, terpidana kasus ujaran kebencian penyebaran atau pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), akhirnya resmi bebas bersyarat.


Bebasnya pria berusia 57 tahun yang dikenal sebagai tokoh #savebabi tersebut dibenarkan penasihat hukumnya, Nanda Aulia. 


"Sudah keluar (Pak Boasa dari tahanan). Bebas bersyarat," ungkap Nanda, saat dikonfirmasi, Rabu Rabu (1/1/2025).


Nanda mengatakan bahwa Boasa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa (31/12/2024) dan kembali menghirup udara bebas setelah menjalani 2/3 hukuman penjara serta subsider. 


"Iya sudah menjalani 2/3 masa hukuman penjara) dan subsider sudah dijalaninya," ujarnya.


Diketahui, dalam kasus pelanggaran UU ITE ini, sebelumnya Boasa divonis 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.


Hukuman tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan bandingnya.


Boasa diyakini telah terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 ITE sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum (JPU). 


Setelah selesai pada tingkat banding, JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sempat mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, akhirnya permohonan kasasi tersebut dicabut. 


Sehingga, hukuman 19 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan yang dijatuhkan pengadilan terhadap Boasa pun memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). (sh