Suami istri terduga pelaku penipuan dan penggelapan yang dilaporkan ke Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa) |
ARN24.NEWS – Terduga pelaku penipuan penggelapan sepatu di Tanjungbalai, Muhammar Perdana Arifindan, warga Jalan DI Panjaitan TB Kota 2, Kampung Baru Tanjungbalai (alamat orang tuanya) dan istrinya Asha Tasya, warga Jalan Tugu, Belakang Makam Pahlawan, Kota Tanjung Balai resmi dilaporkan korban, Ahmad Akbar ke Polrestabes Medan, Kamis (16/1/2025).
Dimana sebelumnya, korban telah beritikad baik menunggu niat baik pelaku untuk mengembalikan uang korban, namun tidak kunjung dilakukan. Hal ini disampaikan korban kepada wartawan di Polrestabes Medan.
"Karena tidak itikad baik pelaku untuk mengembalikan uang saya, maka hari ini saya resmi melaporkan pasangan suami istri ini ke Polrestabes Medan," kata korban.
Dimana dalam laporan korban yang tertuang di dalam nomor LP/B/166/I/2025/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut disebut, korban mentransfer uang sebesar Rp 15 juta untuk membeli 1 bal sepatu seken kepada para pelaku.
Namun, hingga kini barang yang dipesan tidak kunjung dikirim oleh pelaku. Alhasil, korban melaporkan kedua pelaku ke Polrestabes Medan dan Polda Sumut.
"Bukti semua telah kita serahkan kepada penyidik. Kita serahkan semua proses hukum kepada pihak kepolisian," tegasnya.
Sebelumnya, Muhammar Perdana Arifin atau yang kerap disapa Si Amar, warga Tanjungbalai diduga melakukan penipuan penggelapan terhadap warga Kota Medan, Ahmad Akbar.
Bermodus sebagai pengusaha sepatu, ia berhasil memperdaya korban sebesar Rp 15 juta.
"Iya, dia mengaku sebagai toke sepatu trift di Kota Tanjungbalai. Rupanya dia penipu," ujar Akbar kepada wartawan, Selasa (14/1/2025) lalu.
Menurut korban, aksi penipuan itu bermula ketika ia ingin membuka usaha sepatu, Agustus 2024 lalu. Nah, secara kebetulan ia melihat di media sosial jika pelaku menjual sepatu untuk usaha. Kemudian, korban lantas menjalin komunikasi hingga terjadi kesepakatan.
"Dia mengirim foto dan video jika dia telah di gudang sepatunya. Lalu aku percaya, karena sebelumnya aku pernah membeli sepatu satuan kepadanya. Lalu aku transfer ke rekening pribadinya, Muammar Perdana Arif sebesar 15 juta," jelasnya.
Nah, setelah transaksi jual beli lantas ia meminta korban untuk mengirim alamat. Lalu alamat pun dikirim korban kepada pelaku. Namun tunggu punya tunggu, sepatu yang dijanjikan tidak kunjung datang.
"Aku tanya mana sepatuku, ia gugup dan mulai beralibi. Dari situ aku sadar aku ditipui," sebutnya.
Sadar jadi korban penipuan penggelapan, ia pun lantas menghubungi pelaku dan keluarganya. Namun istrinya selaku admin pelaku menyebut jika mereka akan membayar uang yang mereka tipu. Namun, ucapan istri pelaku dan suaminya juga tidak benar.
"Janjinya bulan Desember 2024 lalu, tapi sampai sekarang nggak jelas. Jadi mereka suami istri ini bersubahat melakukan penipuan karena istrinya ini adminnya. Jadi kami akan melaporkan si Amar dan istrinya," pungkasnya saat itu. (sh)