Notification

×

Iklan

Soal Kasus Pembunuhan Eks Anggota TNI, Polisi Ringkus Satu Pelaku Lagi di Binjai

Kamis, 02 Januari 2025 | 15:32 WIB Last Updated 2025-01-02T08:32:00Z

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat menjelaskan kepada wartawan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan berhasil menangkap seorang lagi terduga pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap eks anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar (44).


Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, pelaku yang berinisial F ditangkap di kawasan Binjai. "Seorang lagi terduga pelaku pembunuhan Andreas Sianipar sudah ditangkap subuh tadi di Binjai. Inisialnya F," jelas Gidion, Kamis (2/1/2025).


Mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan peran terduga pelaku F ikut menganiaya korban di Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal sebelum korban meninggal. Terhadap terduga pelaku F hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan.


Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan eks anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar. Ketiganya juga telah ditahan.


Ketiga tersangka tersebut adalah CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C Kecamatan Hamparan Perak, MFIH (25) dan FA (37), keduanya warga Jalan Binjai KM 10 Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang.


Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi nomor: LP/ B/ 3517/ XII/2024/ SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 11 Desember 2024, dengan pelapor atas nama Nikolas Putra Stein Sianipar.


Dari cerita penyekapan yang dibuat pelapor, pada Rabu (18/12/2024), penyidik berhasil membuka rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.


Berdasarkan informasi diperoleh, motif dari penculikan dan pembunuhan tersebut adalah masalah mobil rental. Dimana, korban menyewa mobil milik salah seorang terduga pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban.


Gidion mengungkapkan, peran tersangka CJS adalah yang menjemput korban. Sedangkan MFIH (25) dan FA (37) yang menganiaya korban dengan cara menendang serta menebas kaki menggunakan sebilah parang panjang.


Setelah tewas, mayat korban lalu dibawa ke Kabupaten Labura. Sesampainya di sana, tersangka menenggelamkan mayat korban ke sebuah kolam di perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang.


Polisi yang mencari keberadaan korban akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat dan diberikan pemberat.


Guna dilakukan autopsi, mayat korban lantas dibawa ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulans Puskesmas Desa Marbau Bulu Telang.


Dengan ditangkapnya pelaku berinisial F, polisi telah menggulung semua pelaku dugaan kasus penculikan, penyekapan yang berujung pada pembunuhan terhadap Andreas Rury Stein Sianipar. (rez)