ARN24.NEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Simalungun menindak 22 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot blong di kawasan Sondi Raya, Kecamatan Pematangraya, Kabupaten Simalungun, pada Rabu (22/1/2025).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP Jonni Fatiaro H. Sinaga, SH, dan melibatkan delapan personel Satlantas.
Kegiatan bertujuan menciptakan ketertiban, menekan angka kecelakaan, serta mengurangi gangguan kenyamanan masyarakat akibat suara bising knalpot tidak standar.
"Penindakan ini merupakan upaya untuk menciptakan situasi yang kondusif dan nyaman di wilayah hukum Polres Simalungun, khususnya di kawasan Sondi Raya," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi.
Penindakan dilakukan di ruas jalan besar Pematang Siantar-Saribu Dolok, yang kerap menjadi lokasi pelanggaran penggunaan knalpot blong. Dalam operasi yang dimulai pukul 13.30 WIB, petugas memeriksa kendaraan yang melanggar standar emisi gas buang.
Personel yang terlibat antara lain AKP Jonni F.H. Sinaga, Iptu Gunawan S., Ipda W.O. Silitonga, Aiptu Bonar H.T. Julu, Bribka Ricky M., Brigpol Tri Hadi, Brigpol Fernando H.T. Barat, dan Briptu Gustaf S.
Selain melanggar aturan, knalpot blong menimbulkan polusi suara yang mengganggu kenyamanan masyarakat dan membahayakan keselamatan pengendara lain. “Kami imbau pengendara sepeda motor untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot tidak standar,” ujar AKP Verry Purba.
Operasi ini disambut baik oleh masyarakat sekitar yang merasa lebih nyaman dengan berkurangnya polusi suara. Warga menyampaikan apresiasi atas langkah tegas kepolisian.
Polres Simalungun berkomitmen untuk terus menggelar operasi serupa secara rutin di berbagai lokasi. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan pelanggaran serupa demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama.
Melalui upaya penegakan hukum yang konsisten, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat. (EL Tarigan)