MRAF, seorang remaja berusia 19 tahun saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – MRAF, seorang remaja berusia 19 tahun diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan karena terlibat dan membawa celurit saat tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacaan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kronologi ditangkapnya warga Kecamatan Medan Denai itu.
"Bermula pada Minggu (2/6/2024) sekira pukul 04.30 WIB lalu petugas kepolisian dari Polrestabes Medan berjumlah 3 orang memperoleh informasi adanya tawuran di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun," kata JPU Rocky Sirait, Rabu (15/1/2025).
Setelah mendapatkan informasi tersebut, lanjut JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan itu, petugas pun langsung terjun ke lokasi tawuran untuk melakukan pengamanan.
"Sesampainya di tempat tersebut, kemudian petugas mengamankan terdakwa, anak berinisial YP, anak berinisial MY, dan anak berinisial KF, serta beberapa orang lainnya. Di situ petugas juga menemukan alat yang digunakan untuk tawuran," jelas Rocky.
Kemudian, jaksa pun membeberkan alat-alat yang ditemukan saat tawuran tersebut, di antaranya ialah berupa sebuah samurai dan 3 buah celurit.
"Setelah itu, petugas pun menangkap terdakwa dengan sebuah celurit di tangannya. Selanjutnya petugas membawa terdakwa dan yang lainnya beserta barang bukti ke kantor polisi," ucap Rocky.
Atas perbuatan tersebut, Ryan didakwa oleh JPU dengan dakwaan tunggal melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen (STBL. 1948 No. 17). (sh)