Notification

×

Iklan

Polsek Medan Kota Tembak Residivis Maling Motor

Sabtu, 04 Januari 2025 | 16:51 WIB Last Updated 2025-01-04T09:51:16Z

Maling motor usai menjalani perawatan luka tembak di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (4/1/2025) dinihari. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
- Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Tersangka Lendi Ariyulanda Nasution alias Icen (26), warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, terpaksa ditembak kaki kanannya karena melawan dan berusaha kabur ketika diminta menunjukkan barang bukti kejahatannya.


Kanit Reskrim, Iptu Bambang Wahid menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan korban, Yohanes Siahaan (35), warga Jalan HM Jono, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, dengan Nomor : LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MEDAN KOTA / PORESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 3 Januari 2025.


Tersangka telah mencuri sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi BK 4604 AHW milik korban saat diparkir di sebuah minimarket simpang Jalan Sempurna-SM Raja, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota pada Selasa (31/12/2024) siang.


"Korban memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci. Hanya 5 menit di dalam, ketika ke luar minimarket sepeda motornya sudah hilang," jelas Bambang.


Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan petunjuk CCTV, polisi memperoleh informasi tersangka akan mengulangi aksinya di sebuah minimarket Jalam Gedung Arca, Teladan Barat, Medan Kota pada Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB.


"Dari penggeledahan kita temukan 1 kunci T berikut anaknya untuk membobol kunci kontak sepeda motor," ungkap Bambang.


Selanjutnya, tersangka digiring untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya (pengembangan). Namun, dia melawan dan berusaha kabur.


"Kita sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya," sebut Bambang.


Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan luka tembaknya. 


"Urine tersangka positif narkoba jenis sabu," beber Bambang.


Dalam proses penyidikan, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya berinisial G. Sepeda motor dijual G ke kawasan Delitua, Kabupaten Deli Serdang seharga Rp 2,5 juta, dan tersangka mendapat bagian Rp 700 ribu. 


“Sedangkan sisa uang penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk membayar utang dan membeli narkotika,” jelasnya.


Tersangka juga mengaku, sudah tiga kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polrestabes Medan, yakni mini market Jalan SM Raja, mini market Jalan Tanjung Morawa dan minimarket Jalan Gedung Arca.


“Tersangka merupakan residivis curanmor di Polsek Delitua dan menjalani hukuman dari 2020 sampai dengan 2022, serta di Polsek Sunggal,” pungkasnya. 


Adapun barang bukti disita, 1 anak kunci T, 1 gagang kunci T, dan 1 jaket hitam. (sh