Notification

×

Iklan

Polsek Bosar Maligas Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Amankan 7,15 Gram Sabu

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:55 WIB Last Updated 2025-01-07T09:55:13Z


ARN24.NEWS
– Polsek Bosar Maligas, Polres Simalungun, berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba beserta barang bukti sabu seberat 7,15 gram. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) dini hari, di area perkebunan kelapa sawit di Kelurahan Bosar Maligas.


Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, dalam keterangan pada Senin (6/1/2025) menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja profesional tim Polsek Bosar Maligas yang dipimpin Kapolsek IPTU Sonni Gaperkasa Silalahi, S.H.


"Kami berhasil mengamankan dua tersangka, yakni AS (47), warga Kelurahan Bosar Maligas, dan EK (31), warga Nagori Talun Saragih, Kecamatan Bosar Maligas," ungkap AKP Verry Purba.


Proses Penangkapan


Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menanggapi laporan itu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Gerry D Simanjuntak, S.H., melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi kejadian.


Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas melihat sebuah sepeda motor Honda Revo dengan nomor polisi BK 3502 WR memasuki area tersebut. Tim langsung melakukan penyergapan dan berhasil menangkap kedua pelaku.


Barang Bukti Diamankan


Dari penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa:


Enam plastik klip transparan berisi sabu dengan total berat 7,15 gram.


Satu unit timbangan digital.


Dua ponsel merek VIVO dan Samsung.


Satu dompet hitam berisi plastik klip transparan.


Satu KTP atas nama AS.


Satu unit sepeda motor Honda.


Uang tunai Rp500.000.


Satu buah topi biru.



Pengakuan Pelaku dan Pengembangan Kasus


Kepada petugas, para tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Ateng, warga Simalungun, yang kini dalam proses pencarian.


"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pengedar yang lebih besar. Polres Simalungun berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya," tegas AKP Verry Purba.


Ancaman Hukuman dan Imbauan Masyarakat


Kedua pelaku kini telah diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam dijerat pasal terkait kepemilikan dan peredaran narkoba berdasarkan Undang-Undang Narkotika.


Kapolsek Bosar Maligas IPTU Sonni Gaperkasa Silalahi mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. "Keberhasilan ini berkat kerja sama masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Mari bersama-sama kita berantas narkoba demi masa depan generasi muda yang lebih baik," ajaknya.


Polsek Bosar Maligas terus mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di wilayahnya guna menciptakan lingkungan yang bersih dan aman. (EL Tarigan)