Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjerat mantan Ketua DPRD Madina, EEL.
"Kita masih melengkapi petunjuk-petunjuk jaksa," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (17/1/2025).
Menurut Hadi, pihaknya tetap melakukan koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi dugaan korupsi tersangka EEL.
"Crime Justice System (CJS) masih terus berjalan," sebut Hadi.
Menjawab wartawan, Hadi menjelaskan, berkas perkara tidak akan pernah dinyatakan kadaluarsa, meski beberapa kali bolak balik (P-19).
"Kalau berkas perkara tidak ada kadaluarsa. Tapi, kalau waktu masa penahanan bisa habis," terangnya.
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap (korupsi) PPPK Kabupaten Mandailing Natal (Madina) itu, 6 orang tersangka sudah pada tahap II.
Sementara untuk tersangka EEL, tim penyidik masih melengkapi berkas dan petunjuk-petunjuk JPU.
“Enam tersangka sudah tahap II, tinggal satu lagi tersangka (EEL, red) dalam tahapan pelengkapan berkas,” kata Hadi, Kamis (19/9/2024).
Namun, Hadi enggan mengungkapkan petunjuk JPU untuk dilengkapi penyidik.
Enam lainnya adalah, Kadisdik Madina, DHS, Kepala BKD, AHN, Kasi Dikdas HS, Bendahara Disdik SD, Kasubbag Umum ISB dan Kasi Dik PAUD inisial DM. (sh)