Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau langsung terjun saat melakukan penggerebekan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 15,61 Kilogram narkotika jenis ganja, Sabtu (18/1/2025). Dari pengungkapan itu, 3 orang tersangka turut berhasil ditangkap.
Direktur Ditresnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkoba jenis ganja di sebuah rumah di Jalan Labersa, Pekanbaru, Riau.
Berdasar informasi itu, Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Riau langsung terjun melakukan penggerebekan. Hasilnya, Tim Ditresnarkoba Polda Riau mendapati 3 pria, BC (52), TAS (26) dan S (26) sedang pesta narkoba jenis ganja.
"Dari penggerebekan itu, kita mendapati 2 bungkus paket kecil diduga narkotika jenis ganja, 1 bungkus rokok berisi narkoba jenis ganja dan 1 mangkok plastik berisi ganja, " ungkap Putu.
Berdasarkan hasil introgasi, dikatakan Putu diketahui masih ada barang bukti ganja di rumah seorang tersangka di Jalan Muslimin Gang Muslimin IV, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Kemudian, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah yang dikontrak tersangka BC itu.
"Dari sana kita mendapati barang bukti diduga narkotika jenis ganja seberat 15,61 Kilogram," tambah Putu.
Lebih jauh, Putu menyebut jika berdasarkan keterangan para tersangka, kasus itu bermula dari tersangka TAS yang diperintah seorang berinisial P menjemput narkoba jenis ganja sebanyak 36 Kilogram dari seorang berinisial R di Panyabungan, Sumatera Utara.
Setelah berhasil, lantas tersangka TAS mengirim 5 Kilogram ganja ke wilayah Jambi. Selanjutnya, sisa ganja 31 Kilogram lagi disimpan oleh tersangka TAS di rumah kontrakannya di Jalan Labersa, Pekanbaru.
Namun ternyata, ganja tersebut malah dicuri oleh tersangka BC dan ME lalu dibagi 2. Kemudian, tersangka BC menyimpan 15,61 Kilogram ganja hasil curian di rumah kontrakannya di Jalan Muslimin, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Untuk tersangka ME masih kita lakukan penyelidikan karena berdasar keterangan tersangka BC, masih ada barang bukti ganja di tangan tersangka tersebut. Begitu juga dengan P yang menyuruh TAS dan juga R yang menyerahkan ganja pada TAS, masih kita lakukan penyelidikan," tambah Putu.
Sebelum mengakhiri, Putu mengatakan pihaknya menjerat 3 tersangka dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) subsider Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (sh)