Notification

×

Iklan

Peroleh Hak Integrasi, 14 Warga Binaan Rutan Medan Bebas Bersyarat

Kamis, 16 Januari 2025 | 20:44 WIB Last Updated 2025-01-16T13:44:55Z

14 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan akhirnya menghirup udara bebas. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– 14 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sumatera Utara akhirnya menghirup udara bebas setelah mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Kamis (16/1/2025).


Hal ini dilakukan agar hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas. 


Keputusan ini diambil setelah mereka memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk telah menjalani 2/3 masa pidana dan mengikuti program pembinaan dengan baik.


Dari 14 warga binaan tersebut, 11 orang diantaranya mendapatkan Pembebasan Bersayarat (PB) dan 3 orang lainnya bebas murni. Setelah melalui proses administrasi warga binaan yang telah memenuhi syarat diperiksa untuk selanjutnya bisa dipulangkan.


Staff Registrasi, Gunawan, menyebutkan bahwa ke 11 warga binaan ini akan diserahterimakan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. 


“Ya jadi pada saat ini akan kami serahterimakan sebelas orang warga binaan kami ke Bapas Kelas I Medan, ke sebelas warga binaan ini setelah terbit SK Pembebasan Bersyarat-nya,melalui SK itu kami serah terimakan,” ujar Gunawan.


Setelah bebas bersyarat, para warga binaan akan berada di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Medan. Bapas Medan akan memberikan pembimbingan dan pendampingan untuk membantu mereka beradaptasi dengan kehidupan di masyarakat. (sh