Notification

×

Iklan

Perkara Suap Mantan Bupati Langkat Segera Disidangkan di PN Medan, Ini Susunan Majelis Hakimnya

Kamis, 16 Januari 2025 | 22:45 WIB Last Updated 2025-01-16T15:45:37Z

Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-angin yang akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Mantan Bupati Langkat periode 2019-2024 Terbit Rencana Perangin-angin dan abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.


Ketua PN Medan Kelas IA Khusus Jon Sarman Saragih diinformasikan telah menunjuk formasi majelis hakim yang akan menyidangkan perkara korupsi berbau suap kader Partai Golkar tersebut. 


“Pimpinan telah menunjuk pak As’ad Rahim Lubis sebagai hakim ketua didampingi anggota majelis bu Nani Sukmawati dan pak Gustap Paiyan Marpaung,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Medan Monang Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (16/1/2025).


Majelis hakim dimaksud juga diinformasikan telah menetapkan jadwal persidangan perdana pembacaan dakwaan dari JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/2/2025) mendatang.


Sementara hasil penelusuran riwayat perkara secara online alias SIPP PN Medan, berkas perkara kedua terdakwa dilimpahkan tim JPU KPK ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/1/2025) lalu.


Diketahui, dibantu abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin dan peran sejumlah kepala dinas (kadis), Terbit Rencana Perangin-angin didakwa menerima suap mencapai Rp 68.402.393.455 dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat di Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2021.


Antara lain pengadaan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan dan Permukiman. (Perkim), Pendidikan, Kesehatan, Perindustrian dan Perdagangan, Kelautan dan Perikanan serta Dinas Pertanian Kabupaten Langkat.


Mengutip SIPP PN Jakarta Pusat, Oktober 2022 lalu, majelis hakim Tipikor diketuai Djuyamto menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angint telah terbukti bersalah menerima suap dari para rekanan yang mengerjakan proyek-proyek di Pemkab Langkat.


Dia pun diganjar 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan) selama 5 bulan. 


Mantan Ketua DPRD Langkat era tahun 2014 tersebut diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pria kelahiran Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu juga dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok. Perkaranya kini di tahapan kasasi pada Mahkamah Agung (MA) RI.


Perkara suap bekas orang pertama di Pemkab Langkat tersebut terungkap hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK pada 18 Januari 2022 lalu. Penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 786 juta. (sh