Terdakwa Manar Simbolon saat diadili di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Manar Simbolon (54), seorang pria yang berprofesi sebagai penarik becak duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadi terdakwa untuk diadili, Selasa (7/1/2025).
Dia didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap rekan seprofesinya yang bernama Berlin Sihombing.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP," kata JPU Novalita Endang Suryani Siahaan dalam membacakan surat dakwaan di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan.
Dalam surat dakwaan tersebut, Novalita menjelaskan kronologi pembunuhan yang dilakukan terdakwa. Dijelaskannya, kasus ini terjadi di Jalan SM Raja Simpang Bajak V, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, pada Jumat (18/10/2024) lalu.
Terdakwa tega menghabisi nyawa pria berusia 56 tahun itu disebabkan motif sakit hati karena kerap diejek lantaran jarang mendapatkan penumpang.
Tak terima dengan ejekan tersebut, kemudian terdakwa pun mendatangi korban dan mempertanyakan mengapa dirinya sering diejek. Mendengar pertanyaan itu, korban justru menantang terdakwa.
Emosi atas ucapan korban, terdakwa langsung menarik sebilah pisau dan menusuk bagian dada korban sebanyak 1 kali dan kemudian terdakwa melarikan diri. Akibat perbuatan tersebut korban meninggal dunia.
Tanpa butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk menangkap terdakwa. Sekitar 30 menit kemudian, polisi langsung menangkap terdakwa beserta barang bukti sebilah pisau yang digunakan untuk menusuk korban.
Usak mendengarkan pembacaan dakwaan, sidang berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Setelah para saksi diperiksa, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Khamozaro Waruwu menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan. (sh)