Jaksa penuntut umum pada Kejari Belawan, Bastian Sihombing saat membacakan nota tuntutannya dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Reza Ananda, pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Medan Putri Hijau yang berposisi sebagai Priority Banking Officer dituntut 8 tahun penjara karena merampok uang nasabah sebesar Rp 5.098.500.000.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai perbuatan Reza telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana membuat catatan palsu dalam pembukuan atau proses laporan maupun dokumen pada rekening bank untuk mencairkan uang sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 1998 yang telah diubah menjadi UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reza Ananda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 tahun," tegas JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Bastian Sihombing, di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/1/2025).
Selain penjara, warga Johor Indah Permai I Blok D-23, Kecamatan Medan Johor ini, juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 10 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Setelah mendengarkan tuntutan hukuman, selanjutnya majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada Kamis (16/1/2025) dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Diketahui, uang sebesar Rp 5 miliar yang ditilep pria berusia 46 tahun tersebut merupakan milik salah seorang nasabah prioritas BRI yang bernama Barisan Sinaga.
Terdakwa mencairkan uang milik korban dengan cara memberikan formulir transaksi kosong yang sebelumnya telah ditandatangani oleh korban pada saat awal penandatangan SPAJ kepada BFA. Setelah itu, pihak BRI Life memproses permohonan pencairan dana investasi tersebut ke rekening BRI Cabang Medan Putri Hijau.
Kemudian, terdakwa membuat surat palsu berupa tanda tangan di slip pengiriman uang dalam atau luar negeri atau kliring dari rekening korban kepada Dhoni Marwandan untuk pencairan asuransi davestera sebesar Rp 5.150.000.000.
Selanjutnya, uang tersebut terdakwa gunakan untuk membeli reksa dana dengan nama Sucorinvest Flexy Fund atas nama korban sebesar Rp 2 miliar dan Sucorinvest Equity Fund atas nama korban Rp 2 miliar.
Saat ini, kerugian yang dialami korban sudah dipulihkan dan diganti sementara oleh pihak BRI melalui pembelian produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp 4.675.991.099 yang diambil dari dana persekot di BRI. (sh)