ARN24.NEWS – Sri Ulina Ginting (60), mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Binjai divonis 1 tahun penjara atas perkara korupsi proyek Detail Engineering Design (DED) di Disdik Binjai tahun anggaran (TA) 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan juga menjatuhkan vonis serupa kepada 2 rekanan, yaitu Rosmaida Sitompul (60) sebagai Direktur CV Gamma'91 Consultant dan Satriya Prabowo (30) selaku Wakil Direktur III CV Gamma'91 Consultant.
Majelis hakim diketuai M. Nazir meyakini perbuatan ketiga terdakwa tersebut telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
Adapun dakwaan subsider JPU yang dimaksud ialah Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sri Ulina Ginting, terdakwa Rosmaida Sitompul, dan terdakwa Satriya Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," sebut Nazir di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Kamis (9/1/2025).
Selain penjara, hakim juga menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kemudian, hakim juga membebani para terdakwa untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati. UP Sri sebesar Rp 50 juta, Rosmaida sejumlah Rp 30 juta, dan Satriya sebanyak Rp 537.005.000.
UP tersebut kini telah dibayarkan seluruhnya oleh masing-masing para terdakwa dengan dititipkan melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejari Binjai, sehingga hakim menyatakan uang tersebut dirampas untuk negara.
Setelah membacakan putusan, hakim bertanya kepada para terdakwa dan JPU terkait bagaimana sikapnya. Mendengar pertanyaan tersebut, para terdakwa dan JPU kompak menyatakan terima, sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Diketahui, putusan yang dijatuhkan hakim conform atau sama dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Jaksa juga menilai perbuatan para terdakwa berdasarkan fakta-fakta persidangan telah memenuhi unsur-unsur melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider. (sh)