Ketiga terdakwa saat mendengarkan putusan dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Ir Bambang Pardede MEng, akhirnya dinyatakan bersalah hingga dihukum 2 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/1/2025).
Selain itu, terdakwa juga dipidana denda Rp 200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama) 1 bulan.
Sedangkan dua terdakwa lainnya (berkas terpisah), Ir Rico M Sianipar selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akbar Jainuddin Tanjung, rekanan pada PT Eratama Putra Prakarsa (EPP) masing-masing divonis 3 tahun penjara.
Bedanya, Rico M Sianipar dikenakan subsidair 1 bulan kurungan. Sedangkan Akbar Jainuddin Tanjung subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim diketuai Lucas sahabat Duha dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Putri.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, Bambang Pardede dkk diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.
Yakni menyuruh atau turut serta secara tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 4.931.579048.
Hal memberatan, perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Keadaan meringankan, terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.
“Terdakwa Rico M Sianipar selaku PPK mau meneken serah terima pekerjaan tahap pertama atau Provisional Hand Over (PHO) tanggal 15 Desember 2021 seolah pekerjaan telah selesai 100 persen,” urai Lucas.
Namun faktanya, sambung Lucas, ada pekerjaan tidak sesuai kontrak dan ada addendum dari PT EPP. Ada material yaitu ketebalan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Fakta lainnya terungkap di persidangan, di penghujung pekerjaan Peningkatan Kapasitas Jalan Provinsi Ruas Parsoburan, Kabupaten Tobasa - Batas Kabupaten Labura Tahun Anggaran (TA) 2021, pihak konsultan tidak lagi melakukan pengawasan dan ada menyampaikan surat teguran sebanyak 44 kali namun tidak ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Hal itu merupakan perintah terdakwa Bambang sebagai atasan,” tegasnya didampingi hakim anggota Sulhanuddin dan Sontian Siahaan.
Dalam perkara tersebut, hanya terdakwa rekanan, Akbar Zainuddin Tanjung dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 20 juta.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.
Sementara pada persidangan lalu, JPU Dr Hendri Sipahutar dan Putri menuntut Bambang Pardede agar dipidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sedangkan Rico M Sianipar dan Akbar Zainuddin Tanjung masing-masing dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Khusus buat Akbar Zainuddin Tanjung dikenakan UP sebesar Rp 20 juta diganti dengan pidana 2 tahun penjara. (sh)