Notification

×

Iklan

Kurir 23,8 Kg Sabu Senyum Dihukum Seumur Hidup

Kamis, 16 Januari 2025 | 19:06 WIB Last Updated 2025-01-16T12:06:00Z

Terdakwa Arjuna Faddli Sinaga yang tersenyum saat digiring petugas menuju selalu tahanan sementara PN Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Arjuna Faddli Sinaga (32), terdakwa kurir sabu-sabu seberat 23,8 kilogram tampak tenang setelah dijatuhi hukuman seumur hidup dalam sidang di Ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (16/1/2025).


Bahkan, terdakwa yang merupakan residivis kasus yang sama ini sempat melemparkan senyuman kepada petugas yang membawanya kembali ke sel tahanan sementara PN Medan.


Ketika ditanya tentang vonis penjara seumur hidup yang diberikan majelis hakim, terdakwa Arjuna hanya menjawab singkat.


“Pikir-pikir,” kata dia tanpa ada terlihat ekspresi penyesalan.


Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga, karena terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 23,8 kilogram.


"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Arjuna Faddli Sinaga dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena.


Hakim menyatakan terdakwa merupakan warga Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan alternatif pertama.


“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas dia.


Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba, dan terdakwa merupakan residivis kasus yang sama.


“Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan,” ujar dia.


Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Vera Yetty Magdalena memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Medan untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini.


Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Septian Napitupulu, yang sebelumnya menuntut terdakwa Arjuna dengan pidana mati. (sh