Terdakwa Mahmud, mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang divonis 16 bulan penjara. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Mahmud, mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) yang merupakan anak usaha dari PT Telkom Indonesia divonis 16 bulan penjara atas kasus korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih di Pematangsiantar tahun 2016–2017.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jon Sarman Saragih, yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim meyakini pria berusia 62 tahun itu telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa Mahmud dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan)," tegas Jon di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (21/1/2025).
Selain penjara, hakim juga menghukum Mahmud untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Mahmud juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.221.220.500.
Mahmud pun telah membayarkan UP tersebut pada saat proses penyidikan dengan dititipkannya melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Sehingga, hakim menyatakan UP itu dirampas untuk negara.
Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan Mahmud bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara," katanya.
Usai membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejari Pematangsiantar untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Untuk diketahui, putusan hakim tersebut cenderung lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman JPU yang sebelumnya menuntut Mahmud 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Kemudian, jaksa juga menuntut Mahmud untuk membayar UP sebanyak Rp 1.221.220.500 yang seluruhnya telah dikembalikan, sehingga diperhitungkan sebagai pelaksanaan pembayaran kerugian keuangan negara. (sh)