Notification

×

Iklan

Kejati Sumut Raih Penghargaan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi

Kamis, 23 Januari 2025 | 18:12 WIB Last Updated 2025-01-23T11:12:41Z

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kini telah berstatus Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) meraih penghargaan Zona Integritas dengan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).


“Saya mengapresiasi kinerja jajaran yang telah bekerja keras untuk mewujudkan predikat WBK di Kejati Sumut,” kata Kajati Sumut Idianto SH MH dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).


Idianto mengatakan bahwa pembangunan Zona Integritas menuju WBK bukan kontestasi, akan tetapi merupakan kewajiban sebagai aktualisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang pada intinya merubah pola pikir.


“Poin terpenting dari Zona Integritas menuju WBK adalah mengubah 'mindset' untuk membangun pola pikir dan budaya kerja baru dalam upaya mewujudkan peningkatan integritas dan kinerja birokrasi yang bebas dari korupsi," ujar Idianto.


Sebelumnya, kata Idianto, di tahun 2023 Kejaksaan RI melakukan seleksi terhadap 520 Kejaksaan Negeri dan 34 Kejaksaan Tinggi yang memenuhi syarat diusulkan mengikuti WBK dan WBBM. 


Setelah dilakukan seleksi administrasi tersaring menjadi 198 satker untuk mengikuti Desk Wawancara dan melaksanakan paparan sebanyak 99 satker. 


Namun pada pengumuman akhir, hanya 17 satker yang lolos mengikuti predikat WBK salah satu di antaranya Kejati Sumut, sementara untuk WBBM, masih nihil.


“Meskipun hanya 17 satker yang berhasil mengikuti predikat WBK, kita tetap optimis dengan tim yang telah dibentuk dan akhirnya Kejati Sumut berhasil meraih predikat WBK tahun 2024, berdasarkan keputusan Jaksa Agung RI Nomor 34 tahun 2025,” tuturnya. 


Dia menyebutkan penghargaan tersebut merupakan deklarasi atau tonggak untuk menunjukkan bahwa Kejati Sumut mampu mewujudkan WBK yang sudah tentu dalam perjalanannya ke depan akan jauh lebih berat dari sekarang.


Idianto meyakini lambat laun sikap untuk menumbuhkan semangat dan komitmen akan menjadi kebutuhan masing-masing individu pegawai khususnya di Kejati Sumut. 


"Untuk meraih predikat WBK ini tidak mudah dan dibutuhkan kerja keras kemauan untuk berubah demi institusi, niat yang tulus, jujur dan ikhlas," katanya. 


Sementara Ketua Panitia Tim Zona Integritas Kejati Sumut, Muttaqin Harahap SH MH mengatakan penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas upaya Kejati Sumut dalam membangun sistem pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.


“Penghargaan ini merupakan salah satu langkah besar dalam upaya Kejati Sumut untuk meningkatkan kinerja serta memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Muttaqin yang juga menjabat sebagai Aspidsus Kejati Sumut ini.


Dengan predikat WBK yang diraih, lanjut dia, tidak hanya sebagai pencapaian bagi institusi, tetapi juga sebagai komitmen untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan korupsi dan memastikan pelayanan publik yang lebih baik.


“Kita juga berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem internal dan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh proses hukum yang ada di wilayah Kejati Sumut,” kata pria yang pernah menjabat Kepala Kejari Medan ini.


Selain itu, kata Muttaqin, pencapaian ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Sumut. 


“Kejati Sumut akan terus meningkatkan kualitas layanan dan memperkuat budaya antikorupsi di kalangan aparatur negara,” ujar mantan Asintel Kejati Banten tersebut. (sh