Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat memberikan keterangan kepada wartawan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan memburu 7 pelaku lain dalam kasus dugaan penculikan, penyekapan dan pembunuhan eks anggota TNI, Andreas Rury Stein Sianipar.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 4pelaku yakni CJS (23) warga Klambir V Ulayat Raya C Hamparan Perak, MFIH (25), dan FA (37) keduanya warga Jalan Binjai KM 10 Sunggal serta F (45) warga Klambir V Desa Kp Lalang Sunggal Deliserdang.
"Masih ada tersangka lain yang sedang dalam pengejaran kami yaitu, F, R, RSH, E, NIG, J, FS, dan FS. Masih ada 7 orang, nanti kita terbitkan DPO," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya, Jumat (3/1/2024) pagi.
Dijelaskan Gidion, peran keseluruhan dari 7 orang ini adalah turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia.
Setelah korban tewas, mayatnya dibawa dan ditenggelamkan di sebuah sumur tua di Desa Merbau Bulu Telang Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Polisi yang melakukan pencarian akhirnya menemukan mayat korban dalam kondisi telah membesar dan membusuk. Kedua kaki dan tangannya terikat serta diberikan pemberat.
Adapun motif dari kasus ini adalah bermula dari persoalan mobil rental. Dimana korban menyewa mobil rental milik salah seorang tersangka namun tidak dikembalikan.
"Motifnya masih kita dalami, namun yang muncul saat ini adalah korban menyewa mobil milik tersangka HS. Namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut sehingga tersangka membunuh korban secara bersama-sama," jelas Gidion. (rez)