Saksi ahli dari Laboratorium Forensik Polda Sumut dihadirkan dalam lanjutan sidang pabrik narkoba rumahan yang digelar di PN Medan. (Foto: Istimewa
ARN24.NEWS – Ahli Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara (Sumut) dihadirkan di persidangan lanjutan kasus pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, yang menyeret 5 orang terdakwa.
Adapun kelima terdakwa tersebut di antaranya ialah Hendrik Kosumo (41), Debby Kent (36), Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36), Arpen Tua Purba (29), dan Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43).
Ahli yang dihadirkan dan dimintai keterangannya berjumlah 2 orang, yaitu Debora dan Supiani. Di persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, keduanya menjelaskan hasil pemeriksaan forensik terhadap barang bukti dalam kasus ini.
Keduanya pun menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan forensik diperoleh bahwa barang bukti yang diuji menggunakan laboratorium ada yang tergolong psikotropika dan ada juga tergolong narkotika.
Di hadapan majelis hakim diketuai Nani Sukmawati, Supiani mengatakan bahwa pil ekstasi merupakan tergolong jenis narkotika, bukan psikotropika.
"Ekstasi itu adalah tablet ilegal. Jadi, semua bentuk tablet yang ilegal itu esktasi. Barang bukti ekstasi yang dikirimkan ke kami adalah yang jenis narkotika, bukan psikotropika," terangnya, Rabu (8/1/2025) petang.
Lebih lanjut, Supiani pun menjelaskan perihal mengapa narkotika jenis pil ekstasi dilarang. Dijelaskannya, karena pil ekstasi memiliki sifat halusinasi hingga menimbulkan ketergantungan yang kuat.
Sementara itu, Debora menerangkan bahwa pil ekstasi merupakan jenis narkotika golongan 1 yang berbentuk tablet. Dia menegaskan, pil esktasi tidak bisa digunakan untuk pengobatan medis.
"Ekstasi itu adalah istilah umum jenis narkotika golongan 1 yang berbentuk tablet. Kalau berbentuk bubuk atau cairan tidak disebut ekstasi, kita sebutnya cairan narkotika. Narkotika golongan 1 (ekstasi) tidak bisa dan tidak boleh untuk pengobatan," jelasnya.
Setelah mendengarkan keterangan para ahli, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali melanjutkan persidangan pada pekan depan tepatnya Rabu (15/1/2025) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. (sh)