Notification

×

Iklan

Eksepsi Ditolak, Kasus Penggelapan Rp 8,6 Miliar di Bank Mega Lanjut

Rabu, 22 Januari 2025 | 20:09 WIB Last Updated 2025-01-22T13:09:49Z

Sidang dugaan perkara penggelapan uang sebesar Rp 8,6 miliar yang terjadi di PT Bank Mega Tbk dengan terdakwa Yenny, selaku Supervisor PT Bank Mega Tbk. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan Supervisor PT Bank Mega Tbk, Yenny (47), atas kasus penggelapan uang sebesar Rp 8,6 miliar


Majelis hakim diketuai Joko Widodo menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah lengkap, jelas, dan cermat sehingga keberatan PH terdakwa tidak dapat diterima.


"Menyatakan keberatan dari PH terdakwa Yenny tersebut tidak dapat diterima," tegas Joko dalam membacakan putusan sela di Ruang Sidang Cakra 4, PN Medan, Rabu (22/1/2025). 


Dalam putusan sela juga, majelis hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara dugaan korupsi penggelapan yang menyeret PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) tersebut. 


"Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ucapnya. 


Setelah membacakan putusan sela, selanjutnya hakim menunda dan akan kembali membuka persidangan pada 2 pekan mendatang tepatnya Rabu (5/2/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.


Sementara dalam dakwaannya, JPU sebelumnya, menjelaskan terdakwa diduga terlibat dalam penggelapan dana yang menyebabkan kerugian total sebesar Rp 8,6 miliar. 


Kasus ini melibatkan manipulasi transaksi yang dilakukan pada Mei dan Juni 2024 untuk kepentingan pribadi terdakwa yang memanfaatkan wewenangnya dalam pengelolaan dana perusahaan.


Dijelaskan jaksa, Yenny menginstruksikan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp 360 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi antar bank, namun tidak disertai dengan tanda terima resmi sesuai prosedur. 


Uang tersebut diterima oleh Maria Ladys, Kepala Teller Bank Artha Graha Cabang Medan Pemuda.


Pada 22 Mei 2024, kata Yenny kembali melakukan instruksi pengiriman dana sebesar Rp 250 juta yang seharusnya digunakan untuk transaksi yang sah, namun alih-alih menggunakan dana tersebut untuk kepentingan bank, Yenny mentransfernya ke rekening anaknya, Jimmy Tantriyadi, yang kemudian mengembalikannya melalui Allo Bank tanpa prosedur yang jelas.


"Selanjutnya, pada hari yang sama, Yenny juga memerintahkan PT Kejar untuk mengirimkan uang sebesar Rp 350 juta ke Bank Danamon Cabang Medan, namun laporan terkait transaksi ini tidak diserahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap jaksa.


Sementara untuk modus yang digunakan, terdakwa melibatkan pengalihan dana perusahaan ke rekening pribadi tanpa izin yang sah. Tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi, termasuk berinvestasi dalam bisnis online dan trading kripto, yang menyebabkan kerugian besar bagi PT Bank Mega Tbk. 


Berdasarkan temuan audit internal, total kerugian yang ditimbulkan akibat penggelapan dana ini mencapai Rp 8,6 miliar.


Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 372 dan atau 374 KUHP, dan atau Pasal 3 UU TPPU. (sh