Juara Tamba, DPO terpidana perambah kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Barumun Palas saat digiring untuk dilimpahkan ke Kejari Palas guna menjalani hukumannya. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Seorang DPO terpidana perambah kawasan hutan lindung Suaka Margasatwa Barumun Palas atas nama Juara Tamba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) akhirnya berhasil ditangkap.
Ia ditangkap oleh Tim Intelijen Kejati Sumut di rumahnya di Perumahan Mega Mansion, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (22/1/2025) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting SH MH dalam keterangannya di Grup WhatsApp, Kamis (23/1/2025) mengatakan, pada saat diamankan terpidana melakukan perlawanan, namun tim berhasil mengamankannya dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan kepada Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas (Palas) guna menjalani hukumannya.
Terpidana ini, lanjut Adre Ginting, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 19 (1) Jo Pasal 40 (1) UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Jo Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No.25 K/Pud.Sus-LH/2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka tim Jaksa eksekutor melakukan pemanggilan terhadap terpidana tetapi tidak pernah hadir dan hingga ditetapkan DPO sejak Oktober 2024 oleh Kejari Palas," papar Adre W Ginting.
Lebih lanjut mantan Kasi Intel Kejari Binjai ini menyampaikan, bahwa putusan di tingkat Pengadilan Negeri Sibuhuan, terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp 50 juta dan jika tidak dibayar diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.
Kemudian di tingkat PT Medan, terpidana dijatuhi pidana penjara tambahan selama 6 bulan dan denda sejumlah Rp 50 juta dan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana selama 1 bulan kurungan.
“Pada saat tahap 2 terpidana ditahan selama 20 hari kemudian namun setelah dilimpahkan ke pengadilan dilakukan pembantaran oleh majelis hakim terhadap terpidana dan setelah itu terpidana tidak hadir hingga putusan,” jelas Adre Ginting.
Terpidana diserahkan langsung oleh Kasi E pada Bidang Intelijen Husairi SH MH kepada Kasi Pidum Kejari Padang Lawas Christian Sinulingga SH MH didampingi Jaksa Penuntut Umum dan langsung dibawa ke Kejari Padang Lawas untuk selanjutnya menjalani hukuman. (sh)