Notification

×

Iklan

Bos PT Bohari Group Dituntut 18 Bulan Bui Perkara Korupsi di Bank Sumut Syariah

Jumat, 03 Januari 2025 | 21:35 WIB Last Updated 2025-01-03T14:35:04Z

Terdakwa Ikhsan Bohari saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. (Foto: istimewa) 

ARN24.NEWS
– Ikhsan Bohari, bos PT Bohari Group, dituntut agar dipidana 18 bulan penjara dan dipidana denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan dalam sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/1/2025).


JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Fauzan Irgi Hasibuan dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair.


“Tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” kata Fauzan.


Yakni secara berkelanjutan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, jabatan atau sarana yang ada padanya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi. 


Bukan hanya dalam pengajuan dana Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) pengadaan dan docking kapal dari PT Bank Sumut menyimpang, tapi juga penggunaan kredit pembiayaan tidak sesuai dengan tujuan semestinya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 4.486.838.491.


Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, berterus terang mengakui perbuatannya.


“Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Terdakwa mempunyai agunan yang mencukupi untuk melunasi sisa pembiayaan,” urai JPU di hadapan majelis hakim diketuai Andriansyah.


Oleh karenanya, warga Harapan Indah Cluster Ifolia HY 17, RT/RW 003/020, Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi tersebut juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491.


Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipidana selama 1 tahun penjara.


Hakim ketua Andriansyah pun melanjutkan persidangan, Senin (6/1/2025) untuk penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa Ikhsan Bohari maupun penasihat hukumnya.


Dalam dakwaan diuraikan, PT Bohari Group memiliki beberapa anak perusahaan yaitu PT Bahari Samudra Sentosa (BSS) di mana Ikhsan Bohari sebagai Direktur, 

PT Bohari Mandiri Bersaudara (BMB) terdakwa sebagai Komisaris dan selaku Wakil Direktur (Wadir) pada CV Gambir Mas Pangkalan (GMP).


Anak perusahaan dimaksud merupakan debitur pada Bank Sumut Syariah Cabang Medan. Dalam perkara a quo, terdakwa sebagai Direktur BSS yang periode tahun 2017 hingga 2019 mengajukan kredit pembiayaan untuk pengadaan dan perbaikan (docking) kapal.


Terdakwa bukan saja menyampaikan dokumen persyaratan dan penarikan pembiayaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya kepada bank plat merah tersebut. Di antaranya untuk pembelian kapal tanker dan docking kapal.


Tapi juga menggunakan dana pembiayaan yang tidak sesuai dengan tujuan pembiayaan. Melainkan untuk membayar angsuran pembiayaan investasi tahun 2017 dan modal kerja tahun 2018.


Antara lain, dengan mengajukan dokumen penawaran docking kapal dari PT Karya Delka Maritim (KDM) seolah sebesar Rp 1.460.162.000. Padahal faktanya, PT KDM saat melaksanakan docking Kapal MT Armada Fortuna hanya sebesar Rp 507.069.653. 


Alhasil, pihak Bank Sumut Syariah Cabang Medan menyetujui kredit pembiayaan tersebut alias mengeluarkan Izin Memberikan Pembiayaan (IMP). Belakangan fasilitas pembiayaan tersebut berujung kredit macet yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.486.838.491, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) RI. (sh