Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan. (Foto’ Istimewa) |
ARN24.NEWS – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berita acara pemeriksaan (BAP) perkara 3 pejabat Kabupaten Langkat terkait dugaan korupsi penerimaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dinyatakan lengkap (P21).
Adapun berkas perkara 3 pejabat Langkat yang dimaksud, yaitu Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) berinisial SA, Kepala Bidang Kepegawaian Daerah (BKD) berinisial ED dan Kepala Seksi (Kasi) Kesiswaan SD Disdik berinisial AS.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Ginting, Kamis (2/1/2025).
“Telah lengkap secara formil dan materil (P21) setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16),” ungkapnya.
Pasca berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap, diterangkan Adre, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik Polda Sumut ke jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Sumut.
“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, selanjutnya akan dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap II dari penyidik,” jelasnya.
Ketika ditanya terkait kapan rencananya ketiga pejabat Langkat dan barang bukti tersebut diserahkan ke Kejati Sumut, Adre mengatakan pihaknya sedang menunggu.
“Kita tunggu saja,” ujar mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai itu.
Diketahui, ada juga 2 tersangka lainnya dalam kasus PPPK Langkat ini berinisial RN dan A. Keduanya merupakan Kepala SD di Langkat yang berkas perkaranya telah lebih dahulu dinyatakan lengkap, akan tetapi belum dilimpahkan tahap II ke Kejati Sumut. (sh)