Eks Komisioner Bawaslu Medan dan rekannya saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Eks Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Medan, terpidana Azlansyah Hasibuan (33), sudah bebas dari penjara setelah sempat dihukum atas kasus pemerasan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.
Terpidana Fachmy Wahyudi Harahap (30) yang merupakan warga sipil sekaligus rekan Azlansyah juga sudah bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Keduanya masih bebas bersyarat belum dinyatakan bebas murni, karena belum menjalani seluruh masa hukuman pokok 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan berdasarkan putusan pengadilan.
Humas Rutan Medan, Risandi Ragusta, mengatakan bahwa bebas bersyaratnya Azlansyah dan Fachmy karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman.
"Sudah bebas. Iya (bebas bersyarat) karena sudah menjalani 2/3 masa hukuman," ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan seluler, Rabu (8/1/2025).
Namun, ketika ditanya sejak kapan kedua terpidana tersebut keluar dari penjara, Risandi mengaku tak mengetahui kapan warga Jalan Stasiun Gang Keluarga No. 4, Kecamatan Medan Amplas, dan warga Jalan Roso Kasih III Dusun VII, Kecamatan Deli Tua, itu bebas bersyarat.
"Kalau (sejak kapan bebas bersyaratnya) itu kurang tahu. Kita cek dari sistem database, keterangannya sudah bebas. Untuk tanggalnya enggak ada," katanya.
Seperti diketahui, Azlansyah dan Fachmy dihukum 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Majelis Hakim diketuai Andriyansyah menyatakan keduanya terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider, yaitu Pasal 11 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejati Sumut dan para terpidana tidak melakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Sehingga, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah). (sh)