Ketiga terdakwa penganiaya juri parkir saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan. (Foto: Istimewa)
ARN24.NEWS – Tiga terdakwa kasus penganiayaan juru parkir, Ardani Laia hingga tewas, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/1/2205). Para terdakwa pun terancam mendapat hukuman 20 tahun penjara.
Ketiga terdakwa yakni, Didi Yudi Wardana (38) H Iqbal Tarigan (35) dan Rinawati br Tarigan (40), ketiganya merupakan warga Jalan Setiabudi, Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang.
"Ketiga terdakwa diancam pidana dengan Pasal 170 ayat (2) Ke-3 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Simbolon, dalam sidang di Ruang Cakra Utama PN Medan.
Dia menjelaskan, perkara ini bermula pada 1 Oktober 2024, di depan rumah makan ACC Jalan Setiabudi, korban Ardani Laia meminta uang parkir kepada terdakwa Iqbal Tarigan. Tak terima dimintai uang parkir, terdakwa Iqbal lantas cekcok dengan korban.
"Malam harinya sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Didi Yudi Wardana melihat korban berada di depan rumah makan ACC. Setelah itu keduanya bertengkar dan terdakwa Didi terlibat cekcok dengan dua teman korban," kata JPU di hadapan hakim ketua Firza Andriansyah.
Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Didi menghubungi terdakwa Iqbal yang mengaku dipukul oleh teman korban. Tak berapa lama, terdakwa Iqbal datang dan menantang korban sambil membawa kunci roda. Selang berapa lama korban mendatangi terdakwa Iqbal lalu terjadilah keributan dan saling dorong-dorongan.
"Terdakwa Iqbal memukul wajah korban dan terdakwa Didi memukul bagian dagu korban. Setelah itu, terdakwa Rinawati Tarigan memukul korban dengan memakai ekor pari kering hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut korban," uangkap JPU.
Melihat kondisi korban terluka parah, warga sekitar lantas membawa korban ke rumah sakit menggunakan becak bermotor. Akan tetapi, nyawa korban tidak tertolong lagi dan dibawa ke RS Bhayangkara Medan.
Berdasarkan hasil Visum-Et Repertum No.VER 78/X/2024/Rs Bhayangkara tanggal 2 Oktober 2024, terdapat beberapa luka serius di bagian wajah, hidung, tangan hingga dada korban.
"Dari hasil pemeriksaan luar dan dalam disimpulkan penyebab kematian korban adalah perdarahan yang banyak pada rongga dada dan perut oleh karena luka tusuk pada dada yang menembus rongga dada, tulang iga, paru dan hati akibat trauma tajam pada dada," pungkas JPU. (sh)