Notification

×

Iklan

2 Pencuri Becak Bandrek di Medan Denai Ditangkap

Senin, 27 Januari 2025 | 22:31 WIB Last Updated 2025-01-27T15:31:50Z

Dua tersangka maling becak penjual bandrek usia diamankan bersama barang bukti. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan 2 pria yang diduga membawa kabur 1 unit becak bandrek pada Senin (13/1/2025) lalu.


Keduanya adalah, KS (18), warga Jalan Trikora Kecamatan Percut Seituan dan IL (48), warga Jalan Pipit XI Kecamatan Percut Seituan.


“Anggota berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang yang diduga membawa kabur becak bandrek milik korban berinisial H (17),” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/1/2027).


Gidion menjelaskan, kejadian berawal pada hari Senin (13/1/2025) sekitar pukul 22.30 WIB. Korban yang sedang menjajakan bandrek diberhentikan oleh kedua tersangka.


“Saat melayani pembeli tiba-tiba sepeda motor yang di bawa korban langsung dibawa kabur oleh 2 tersangka tersebut,” ungkapnya.


Setelah kejadian (kehilangan) itu, Gidion bersama anggota Polsek Medan Area menemui korban (H) di rumahnya menggali keterangannya.


“Bersama penyidik kami mengunjungi korban," katanya.


Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengidentifikasi kedua pelaku dan menangkapnya di lokasi persembunyiannya.


“Kedua tersangka, KS dan IL mengakui perbuatannya telah membawa kabur satu unit becak bandrek milik korban,” ucapnya.


Selain mengamankan kedua tersangka, petugas pun berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban yang telah dipreteli (dibongkar).


“Sepeda motor milik korban juga sudah kami amankan,” ungkapnya.


Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7.


Gidion mengimbau kepada warga Kota Medan untuk tak segan-segan melapor kepada pihak kepolisian jika menjadi korban tindak pidana.


“Jangan ragu-ragu untuk melapor kepada kami, mau viral atau tidak kami akan melayani dengan tulus dan maksimal,” pungkasnya. (sh