ARN24.NEWS – Muhammad Hidayat selaku Direktur CV Modeiz Abadi Nusantara (MAN), juga Direktur CV Zamrud akhirnya divonis 7 tahun penjara dalam sidang di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (6/12/2024).
Selain itu, majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Sontian Siahaan juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp 200 juta subsider (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan Harold Manurung dan Gerald Badia Febian.
Terdakwa Muhammad Hidayat diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair JPU.
Yakni menyuruh atau turut serta serta tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 4.083.190.000.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa merupakan ‘aktor intelektual’ dalam perkara ini dan tidak berterus terang.
Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga dan berlaku sopan di persidangan,” urai Sahabat Lucas Duha.
Selain itu, Muhammad Hidayat dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang dinikmati sebesar Rp 4.083.190.000.
Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa nantinya disita dan dilelang JPU. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2,5 tahun penjara.
CV Zamrud yang berdiri sejak Mei 2006 bergerak di bidang kontraktor dan leveransir, merupakan debitur PT BSS Cabang Pembantu (Capem) Kisaran. Dalam perjalanannya di tahun 2013 posisi terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan sebagai Direktur, digantikan Muhammad Hidayat.
“Muhammad Hidayat mengajukan Akad Pembiayaan dengan nilai plafon Rp1,5 miliar dengan jangka waktu 12 bulan, untuk pembangunan rumah sebanyak 41 unit di Perumahan Greend Modeiz dengan waktu selama 12 bulan ke PT Bank Sumut Syariah (BSS) Cabang Pembantu (Capem) Kisaran,” urai hakim ketua.
Karena nilai fasilitas kredit yang diajukan tersebut di atas kewenangan dari Eka Herry Asmadhi selaku mantan Pimpinan Cabang (Pinca) BSS (berkas terpisah) kemudian terdakwa meneruskan permohonan dimaksud ke Kantor Pusat PT Bank Sumut di Medan.
Di bagian lain, walau Kantor Pusat PT Bank Sumut telah menyurati PT BSS Capem Kisaran agar melengkapi kekurangan dalam pengajuan kredit Muhammad Hidayat, namun terdakwa Riski Harnas Harahap selaku Analis Pembiayaan membuat Memorandum Pengusulan Pembiayaan tertanggal 11 Maret 2013.
Dengan pertimbangan bahwa lokasi perumahan yang akan dilaksanakan secara geografis cukup baik, terletak di wilayah pemukiman penduduk dengan akses jalan yang baik.
Namum fakta terungkap di persidangan, sambung, Lucas Sajabat Duha, CV Zamrud tidak memiliki kecakapan menyelesaikan pembangunan perumahan tersebut dan kredit tersebut digunakan untuk menutupi kredit sebelumnya yang berujung kredit macet mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Tak Sependapat
Namun untuk ketiga terdakwa lainnya yaitu Eka Herry Asmadhi, Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud dan Riski Harnas Harahap selaku Analis Pembiayaan, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan JPU.
Ketiga terdakwa diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU. Bukan dakwaan primair.
“Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Ketiga terdakwa juga tidak dikenakan pidana tambahan untuk membayar UP kerugian keuangan negara,” kata hakim ketua.
Mantan Pinca
Mantan Pinca PT BSS Capem Kisaran Eka Herry Asmadhi dipidana 2,5 tahun penjara dan dipidana denda Rp200 juya subsider 4 bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa Ahmad Rasyid Hasibuan selaku Direktur CV Zamrud dipidana 4 tahun penjara dan Riski Harnas Harahap lebih ringan, 2 tahun penjara dengan pidana denda berikut subsidair sama seperti Eka Herry Asmadhi.
Sementara sebelumnya, Muhammad Hidayat dituntut agar dipidana 8,5 tahun, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp 4.083.190.000 dan bila tidak mampu mengembalikan, dipidana 4,5 tahun penjara.
Eka Herry Asmadhi dan dua terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara dan dengan denda berikut subsidair sama seperti Muhammad Hidayat. Keempat terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair. Baik JPU, keempat terdakwa dan tim penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau banding atas vonis tersebut. (sh)