Notification

×

Iklan

Staf Humas di PT Bank Sumut Jadi Terdakwa Tunggal Korupsi Rp 6 Miliar

Jumat, 13 Desember 2024 | 22:09 WIB Last Updated 2024-12-13T15:09:00Z

Kantor Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan. (Foto: Istimewa)

ARN24.NEWS
– Rini Rafika Sari, salah seorang staf di Public Relation (PR) atau Kehumasan pada PT Bank Sumut dijadikan sebagai terdakwa tunggal perkara korupsi berkelanjutan mencapai Rp 6.070.723.167 periode 2019 hingga 2024.


Warga Jalan Merpati, Dusun VI, Bandar Khalifah, Kabupaten Deli Serdang tersebut tidak dijerat dengan tindak pidana secara bersama-sama alias jo Pasal 55 KUHPidana.


“Iya. Dakwaannya (Rini Rafika Sari) sudah dibacakan JPU (Kejati Sumut), Senin (9/12/2024) lalu. Eksepsi PH (penasihat hukum) terdakwa Senin (16/12/2024) depan,” kata As’ad Rahim Lubis, hakim ketua yang menangani perkara Rini Rafika Sari lewat pesan teks, Jumat (13/12/2024).


Mengutip dakwaan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, terdakwa selaku Pelaksana Madya Sekper ditugaskan secara lisan oleh Pemimpin bidang Publik Relation (PR) PT Bank Sumut almarhum Novan Hanafi mengelola kegiatan khususnya release ke sejumlah media.


Termasuk kegiatan literasi bank, bantuan dan sponsorship yang ada di bidang PR pada Sekper PT Bank Sumut. Tugas-tugas tersebut tetap melekat dan dilaksanakan oleh terdakwa Rini Rafika Sari kurun waktu tahun 2019 hingga 2024.


Setiap kegiatan di bidang PR memang ada dianggarkan dalam Rencana Bisnis Bank (RBB) pada PT Bank Sumut untuk, setiap tahunnya. Kegiatan ada yang merupakan produk dari PT Bank Sumut sendiri. Permohonan bisa dalam bentuk lisan dan tertulis dari divisi yang akan melaksanakan kegiatan. 


Namun untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga agar bisa mendapatkan dana, harus ada permohonan tertulis dari pihak ketiga.


Untuk produk dari PT Bank Sumut sendiri, apabila ada permintaan atau pemberitahuan dari divisi atau manajemen di PT Bank Sumut baik lisan maupun tertulis. Oleh Pimpinan Bidang PR kemudian memerintahkan terdakwa Rini Rafika Sari secara lisan untuk membuat memorandum yang akan ditandatangani Pimpinan Bidang PR untuk diteruskan kepada Sekretaris Perusahaan (Sekper).


Sekper selanjutnya mendisposisi memorandum ke Pemimpin Bidang untuk ditindaklanjuti. Pimpinan Bidang PR kemudian mendisposisikannya kepada terdakwa Rini Rafika Sari untuk membuat memorandum terkait usulan biaya. 


Memorandum tersebut kemudian ditandatangani oleh Pimpinan Bidang PR yang ditujukan kepada Sekper. Setelah disetujui, Sekper PT Bank Sumut meneruskannya kembali kepada Pimpinan Bidang PR dan terdakwa kemudian didelegasikan untuk melakukan proses pembayaran.


Di tahun 2019, atasan langsung terdakwa adalah Sulaiman selaku Pemimpin Bidang PR dan Sekper PT Bank Sumut Syahdan Ridwan Siregar. Rini Rafika Sari telah melakukan proses pencairan dana untuk kegiatan di bidang PR, dengan lebih dulu merekayasa sejumlah dokumen.


Antara lain, memorandum persetujuan, memorandum persetujuan pembayaran, invoice dari penyedia dan bukti pendukung pertanggungjawaban atas pengeluaran biaya pembelian langsung. Dokumen dimaksud diteruskannya kepada Sulaiman dan Syahdan Ridwan.


Saat itu bank plat merah tersebut menganggarkan dana sebesar Rp 12.741.000.000 untuk kegiatan Bidang PR pada Sekretariat Perusahaan PT Bank Sumut. Tim audit tidak memperoleh data terkait realisasi untuk anggaran tahun 2019 akibat adanya perbedaan proses penganggaran dan monitoring realisasinya.


Bahwa pada tanggal 16 Agustus 2019, terdakwa Rini Rafika Sari berinisiatif mengajak saksi Nofiyani untuk membuka rekening di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Diski dengan alasan untuk memenuhi target pembukaan rekening nasabah baru. 


Rekening yang dibuka tersebut terdaftar atas nama Nofiyani namun buku tabungan dan kartu ATM, tidak pernah diserahkan kepada Nofiyani tetapi dikuasai oleh terdakwa.


Belakangan terungkap ratusan kegiatan Bidang PR PT Bank Sumut sejak 2019 hingga 2024 tidak bisa dipertanggungjawabkan dan di antaranya beraroma pekerjaan fiktif mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 6.070.723.167.


Dengan rincian, Agustus hingga Desember 2019 sebanyak 33 transaksi dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 79.290.000. Tahun 2020 dengan 79 transaksi (Rp 410.325.095)


Kegiatan di tahun 2021 dengan 57 transaksi (Rp 510.001.864) tahun 2022 dengan 90 transaksi (Rp 1.185.002.286). Tahun 2023 dengan 165 transaksi (Rp 2.651.352.122). Puncaknya, di tahun 2024 dengan 473 transaksi (Rp 1.234.741.800).


Rini Rafika Sari dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sh