Notification

×

Iklan

Sepanjang Tahun 2024, Polrestabes Medan Tuntaskan 4.812 Kasus

Sabtu, 28 Desember 2024 | 00:10 WIB Last Updated 2024-12-27T17:10:16Z

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan seluruh pengungkapan kasus yang ada di Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa) 

ARN24.NEWS
– Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyampaikan seluruh pengungkapan kasus yang ada di Polrestabes Medan dan jajaran pada refleksi akhir tahun 2024 di Aula Patria Tama, Jumat (27/12/24).


Sepanjang tahun 2024 ini, Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima 7.677 laporan dalam berbagai kasus. Mulai dari tindak kejahatan 3C (curat, curas, curanmor), pencabulan, kekerasan seksual hingga pembunuhan.


"Dari 7.677 kasus yang diterima, kita selesaikan sebanyak 4.812 kasus," ujar Kombes Pol Gidion kepada wartawan.


Dari ribuan kasus tersebut, didominasi kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yakni sebanyak 3.787 kasus. Selanjutnya diikuti kasus curanmor dengan 1.967 laporan. Sementara kasus penganiayaan sebanyak 1.428 kasus.


Sementara Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan menyelesaikan 548 perkara narkotika dari 533 pekara. Jumlah penyelesaian lebih besar dibanding jumlah perkara karena perkara di 2023 diselesaikan pada 2024.


Secara keseluruhan, Polrestabes Medan beserta jajarannya pada kasus narkotika berjumlah 758 perkara dan terselesaikan 780 perkara. Diikuti jumlah tersangka sebanyak 933 orang.


Barang bukti yang diamankan yakni sabu sebanyak 152,7 kg, ganja 15,5 kg, ekstasi 112.328 butir, erimin 11.117 butir, serbuk ekstasi 264,45 gram, keytamin 12,38 gram, cafein putih 59,5 butir, alpazrolam 54 butir, ketamin cair 11 botol, happy water 106 bungkus, pil pma 210 butir, serbuk pma 14 gram. 


"Kami memohon maaf apabila dalam memberikan pelayanan baik secara situasional maupun aspek kriminalitas dan lainnya masih belum memuaskan. Mohon doanya semoga di tahun 2025 kita akan lebih baik lagi," pungkas Gidion. (rez)